Category: Hembusan Rohani


Kisah Kisah

Kisah Haru:

Penyesalan Seorang Kakak Terhadap Adiknya

Creative-Fantasy-Girl-Wallpapers-17


Tania dan Niki adalah kakak beradik.Jarak umur mereka lamanya 7 tahun.Tania sudah terbiasa dimanjakan oleh orang tuanya,sekarang dia menjadi tidak dimanjakan lagi karena kelahiran adiknya.Tania tidak terima.Ia ingin tetap dimanja seperti dulu.”kamu kan sekarang sudah besar,sudah kelas 6 lagi!masa mau dimanja terus sih?” itulah ucapan yang sering orangtuanya ucapkan.Tania kesal sekali.Ia merasa orangtuanya itu tidak menyayangi dia lagi.Karena itu,sampai sekarang Tania selalu marah-marah pada Niki walaupun Niki hanya salah sedikit.Ia sering dimarahi orangtuanya,tapi itu lebih membuat dia merasa kalau orangtuanya itu tidak menyayanginya lagi.
Niki sekarang sudah berumur 4 tahun.Ia sangat senang jika melihat buku cerita. ia belum bisa membaca.Jadi,jika ingin membaca cerita,ia meminta mamanya untuk membaca cerita itu.Tania dan Niki tidur di kamar yang sama.Tempat tidur mereka dua tingkat.Dulu,sebelum ada Niki,Tania bisa tidur dimana saja.Di atas atau di bawah itu terserah Tania.Tetapi sekarang,ia harus mengikuti kemauan adiknya.

Pada suatu malam,saat mereka sudah berbaring di tempat tidur hp Tania berdering.Ternyata itu sms dari Dinda,teman karibnya.”Hai … ,, kamu lagi apa ??” isi pesan itu.Lalu dengan cepat Tania membalas sms itu.”Kak,kata mama kan gak boleh sms’an kalau udah malam begini.” Kata Niki.Tania pun langsung memarahi adik nya itu.”Ih!! diam deh kamu !!! gak usah ikut campur !!!sudah cepat tidur !!” kata Tania sambil membentak.Niki pun langsung tidur.setelah 1 jam kemudian,Niki terbangun karena mendengar suara ketikan hp.Ternyata kakaknya itu masih sms’an.”Kak,kok lama sekali sih sms’an nya?ini kan sudah larut malam!”kata Niki “ihh !!!!!!! sudah kakak bilang kan kamu itu tidak usah ikut campur !!! diam saja deh !!!! besok kan libur jadi terserah aku!!!!” bentak Tania dengan kasar.”ya sudah deh kak,Niki tidur duluan ya!!selamat tidur kak!!”ucap Niki perlahan.
Keesokan harinya,mereka berangkat ke mall.”Ma,nanti kita ke toko buku ya!Niki mau membeli buku cerita princess… !!” pinta Niki kepada mamanya. “Iya sayang..” ucap mamahnya dengan lembut.”Ma,jangan ke toko buku donk!Tania mau nya ke timezone !!” kata Tania manja.”Ya sudah,kamu kan sudah besar,sudah punya hp sendiri,jadi main saja ke timezone sendiri !” Kata mamanya. “Papa temenin aku ya!”Kata Tania kepada papanya.”Papa kan mau menemani Niki,mama juga kan mau beli buah.”Kata papanya.Dengan muka cemberut Tania pun langsung lari tanpa pamit ke timezone.Setelah uang Tania habis,ia pun ke toko buku untuk mencari Niki dan papanya.Dia pun langsung meminta uang ke papanya.”Pa,minta uang lagi donk !!”pinta Tania “Minta uang lagi??tadi kan mama sama papa udah kasih 200.000 !! masa sudah habis sih?! Sudah !! jangan banyak main !! lebih baik kamu membeli buku seperti adikmu ini !!”kata papanya.”Papa kenapa sih?! Selalu beda-bedain aku sama Niki??Papa pilih kasih !!!”Kata Tania sambil marah-marah.Setelah selesai mereka pun pulang.
Pada malam itu saat Tania sudah berbaring di kasur,tiba-tiba Niki masuk sambil membawa buku ceritanya “Kak …,lihat deh buku cerita Niki yang baru…!bagus kan?”kata Niki “Bilang aja kamu mau pamer !! buku jelek gitu di pamerin !!”kata Tania sambil membentak.Tiba-tiba hp Tania berdering,ternyata itu sms dari Dinda lagi…,ketika sedang asyiknya Tania sms’an lalu Niki meminta kakaknya itu untuk membacakan cerita.Lalu Tania membentak adiknya itu “Ih !! kamu gak liat apa kakak lagi sms’an !!! baca sendiri donk !! jangan minta di bacain aja !!”kata Tania sambil membentak.”Tapi kak,Niki belum bisa baca,tolong lah kak !! sekali saja .. !!” kata Niki “ihh !!!! kakak bilang TIDAK MAU berarti TIDAK !!!!!!!! “Tapi kakak janji ya mau bacakan cerita ini buat Niki !!”kata Niki “IYA !!!!! ya udah cepetan kamu tidur !!! ganggu kakak aja !!!!” kata Tania “ya udah deh kak Niki tidur duluan ya !!! selamat tidur ya kak !!!”kata Niki.Seminggu kemudian… ,, tapi buku cerita itu belum juga dibacakan oleh Tania.Padahal Tania waktu itu sudah berjanji.Niki terus menerus menanyakan kapan cerita itu akan di bacakan,,tapi Tania selalu menjawab “nanti”.
Pada hari itu … , Niki hendak mengambil bonekanya yang jatuh dari lantai atas ke jalan raya,ketika ia hendak mengambil boneka itu ada mobil kencang,lalu ia pun tertabrak.Lalu Niki pun dibawa ke rumah sakit.Darah segar terus mengalir dari hidung dan mulutnya.Tania yang waktu itu melihat kejadian adiknya tertabrak secara langsung sangat sedih ”mengapa waktu itu aku tidak menolong adiku?!padahal ia sudah meminta tolong kepadaku untuk mengambil boneka itu! mengapa ini semua harus terjadi ?! aku memang sangat bodoh !! Janjiku kepadanya juga belum aku tepati.Aku memang sangat bodohhhh !!!!!!!!!!!!!” gumamnya sambil menangis.Lalu dokter pun keluar dan memberitakan bahwa Niki sudah tidak ada.Orangtua Tania dan Tania pun sangat syok.Karena mereka tidak menyangka Niki sudah tidak ada.Tania sangat menyesal karena selalu menyia-nyiakan kesempatan bersama adiknya itu

Sakit Membawa Nikmat

Sakit Membawa Nikmat

COPAS – Posted
https://i0.wp.com/daengbattala.com/wp-content/uploads/2010/08/0511-0810-2317-3415_Cartoon_of_a_Man_in_the_Hospital_clipart_image.jpg

Dokter memutuskan mengamputasi kakinya. Tapi kesabaran akan janji Allah, membuatnya sembuh. Manusia langka”, mungkin, predikat ini pantas kiranya kita sandangkan kepada Sufyan. Karena memang, apa yang menjadi prinsipnya, tidak sembarang orang mampu mengikuti. Menganggap sakit sebuah ujian, adalah sesuatu yang biasa. Namun, akan menjadi luar biasa, apabila ada orang yang ketika tertimpa sakit, ia justru merasa mendapat kenikmatan dan kelezatan, lebih mengagumkan lagi, sakit yang ia terima tergolong ‘kelas berat’, diabetes mellitus, salah satu jenis ‘pembunuh’ nomor satu di dunia.

Tapi Sufyan mampu menikmatinya, bukan menyesalinya.“Ni’mat itu tidak melulu berupa kesehatan”, ungkapnya. Boleh jadi karena sikap ridho dan pasrahnya inilah, ia akhirnya tak jadi diamputasi. Inilah pengakuannya.

Pristiwa sakit yang menimpa Sufyan bermula saat ditemukannya luka di telapak kakinya pada pertengan Nevember 2008 silam. Awalnya, dia tidak mengira kalau luka itu akan berakibat fatal bagi kesehatan tubuhnya,”Saya kira itu luka biasa,” terangnya. Sebab itu Sufyan hanya berobat di Puskesmas terdekat.

Namun dua hari setelah peristiwa itu, barulah ia menyadari kalau lukanya itu, bukan luka biasa. Sebab, saat itu kakinya menjadi bengkak, berwarna hitam-hitaman, dan terus mengeluarkan cairan dan nanah. Dengan di dampingi sang istri, Siti Chud Faidah, Sufyan kembali ke Puskesmas untuk melakukan ceck up ulang. Dari pemeriksaan itu, akhirnya diketahui kalau ia mengidap penyakit diabetes. Karena lukanya terus menganga, pihak puskesmas menganjurkan kepadanya untuk melakukan perobatan di rumah sakit.

Meski demikian, Sufyan tidak serta-merta mengiyakan anjuran puskesmas untuk berobat ke rumah sakit, karena terkendala dana, “Sempat ragu untuk berobat. Karena biaya rumah sakit itukan mahal,”’ ujarnya.

Setelah melakukan musyawarah dengan keluarga dan dengan diiringi keyakinan, bahwa Allah tidak akan mungkin menguji hambanya di atas kemampuan yang mereka miliki, maka tekad untuk melakukan perobatan di rumah sakit pun jadi. Sejak itu, Sufyan menjalani rawat jalan.

Manusia hanya bisa be-rikhtiar, pada akhirnya, Allah jualah yang menentukan segala sesuatu. Begitu pula prihal penyakit Sufyan. Meskipun telah berobat di beberapa rumah sakit, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo, R.S.A.L Dr. Ramlan (Surabaya), dan R.S. Karang Menjangan, Surabaya, penyakitnya tak urung sembuh, yang ada justru sebaliknya, tambah parah.

”Kaki ini tambah bengkak, dan terus mengeluarkan nanah. Karenanya, dokter selalu menyedot nanah yang ada di dalam dengan menggunakan alat suntik,” kenangnya.

“Tidak itu aja, telapak kaki ini tak ubah seperti hati, lembek, warnanya juga seperti perpaduan antara kehitam-hitaman dan kebiru-biruan,” imbuh Sufyan.

Karena terus parah, akhirnya fonis amputasi jatuh pada diri Sufyan. Mendengar kata amputasi, naluri kemanusiaannya tumbuh, ia sempat meneteskan air mata, seraya memegangi kakinya.

“Ya Allah, bagaimana mungkin aku hidup tanpa kaki, “ begitu perasaan Sufyan dalam hati. Meskipun vonis amputasi dinilai dokter merupakan keputusan akhir, Sufyan tetap enggan melakukannya. Ia berkeyakinan,

Salah satu pegangannya adalah salah satu hadits Nabi yang berbunyi, “Setiap kali Allah menurunkan penyakit, pasti Allah menurunkan obatnya.” [Dalam Shahih Bukhari dan Muslim]

Akibat tak mau melakukan amputasi, tidak beberapa lama, ia menderita serangan jantung. Kembali dokter menganjurkan untuk melakukan operasi. Namun ia tetap kukuh menolak. “Saya menolak. Biarlah kalau sudah tiba waktunya mati, ya mati,” tantangnya kala itu pada sang dokter.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, selama menjalani proses perawatan, nyaris tidak ada income yang masuk ke kantong keluarganya. Sufyan terpaksa melakukan cuci gudang. Semua barang-barang layak dijual ia jual. Mobil yang kreditnya belum lunas ikut amblas, sepedah motor, laptop, LCD, TV, kursi tamu, beberapa perabotan rumah tangga adalah diantaranya juga ikut lenyap.

Sementara sakitnya tak juga kunjung sembuh. Hasil roentgen menunjukkan, talapak kakinya sudah mulai membusuk, bahkan, beberapa jarinya sudah tak berfungsi lagi, karena digerogoti oleh bakteri.

Entah karena kesabarannya, suatu hari, Allah berkehendak mempertemukan dirinya dengan seorang sahabat sesama dosen yang memiliki istri seorang dokter.

Atas anjuran sang teman, Sufyan akhirnya melakukan terapi oksigen di salah dokter wanita yang tak lain adalah istri sahabatnya tersebut. Rupanya Allah berkehendak lain, sedikit demi sedikit kakinya mengalami perubahan. Lukanya yang awalnya menganga, kini telah mengering. Kakinya yang sebesar kaki gajah, mulai kempes hingga akhirnya kembali ke bentuk semula.

Sufyan bersyukur, ia yang semua melawan kehendak dokter, akhirnya semakin yakin bahwa janji Allah benar adanya. Selain itu, salah satu yang menyebabkan dirinya termotivasi untuk sembuh adalah peran istri tercintanya yang dinilai sangat sholihah.

Betapa tidak bahagia, ia mengaku memiliki istri yang setia dalam suka maupun duka. Kesabaran istrinya, Siti Chud Faidah, di kala ia menderita, tiada ternilai harganya.

Semenjak ia menderita, Faidah lah yang akhirnya berperan ganda. Selain menjadi ibu rumah tangga, ia terpaksa harus mengantar kemana-mana kegiatan Sufyan, termasuk saat mengajar kuliah. Faidah lah yang harus menjadi sopir untuk antar jemput kegiatan sang suami.

Bahkan, demi mengfokuskan perhatian dalam melayani sang suami, wanita kelahiran Surabaya tahun 1972 ini, rela menghentikan seluruh aktivitasnya, sebagai kepala sekolah salah satu MI di Sidoarjo dan kuliah pasca sarjana di STAI Al-Khaziny.

“Sebaik-sebaik perhiasan dunia adalah istri shalehah,” ujar Sufyan menukil kandungan hadits.

Kini, akibat kesabaran mereka berdua, Allah berkenan meneteskan “madu” nya berupa nikmat kesembuhan dan nikmat iman yang semakin kokoh.
Pasca perkembangan kesembuhan Sufyan, suami-istri ini yang sabar ini tengah memasang ‘kuda-kuda’ untuk menghadapi ujian akhir kuliah. Sufyan kembali sibuk menyusun disertasinya yang berjudul, “Guru Profesional Dalam Perspertif Filsafat Pendidikan Islam” , sedangkan istrinya mempersiapkan tesis yang mengangkat judul, “Upaya Kepala Sekolah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan.”

Mengakhiri ceritanya kepada hidayatullah.com, Sufyan hanya berpesan pendek untuk tak selalu berprasangka buruk pada Allah, bahkan terhadap ujian berupa sakit. “Kadang, sakit itu nikmat,” ujarnya.

KISAH SEORANG ADIK DAN KAKAK

Aku dilahirkan di sebuah dusun pegunungan yang sangat terpencil. Hari demi hari, orang tuaku membajak tanah kering kuning, dan punggung mereka menghadap ke langit. Aku mempunyai seorang adik, tiga tahun lebih muda dariku. Suatu ketika, untuk membeli sebuah sapu tangan yang mana semua gadis di sekelilingku kelihatannya membawanya, aku mencuri lima puluh sen dari laci ayahku. Ayah segera menyadarinya. Beliau membuat adikku dan aku berlutut di depan tembok, dengan sebuah tongkat bambu ditangannya. Siapa yang mencuri uang itu? Beliau bertanya. Aku terpaku, terlalu takut untuk berbicara. Ayah tidak mendengar siapa pun mengaku, jadi Beliau mengatakan, Baiklah, kalau begitu, kalian berdua layak dipukul!
Dia mengangkat tongkat bambu itu tinggi-tinggi. Tiba-tiba, adikku mencengkeram tangannya dan berkata, Ayah, aku yang melakukannya!

Tongkat panjang itu menghantam punggung adikku bertubi-tubi. Ayah begitu marahnya sehingga ia terus-menerus mencambukinya sampai Beliau kehabisan nafas.

Sesudahnya, Beliau duduk di atas ranjang batu bata kami dan memarahi, Kamu sudah belajar mencuri dari rumah sekarang, hal
memalukan apa lagi yang akan kamu lakukan di masa mendatang? Kamu layak dipukul sampai mati! Kamu pencuri tidak tahu malu! Malam itu, ibu dan aku memeluk adikku dalam pelukan kami. Tubuhnya penuh dengan luka, tetapi ia tidak menitikkan air mata setetes pun. Di pertengahan malam itu, saya tiba-tiba mulai menangis meraung-raung. Adikku menutup mulutku dengan tangan kecilnya dan berkata, Kak, jangan menangis lagi sekarang. Semuanya sudah terjadi.

Aku masih selalu membenci diriku karena tidak memiliki cukup keberanian untuk maju mengaku. Bertahun-tahun telah lewat, tapi insiden tersebut masih kelihatan seperti baru kemarin. Aku tidak pernah akan lupa tampang adikku ketika ia melindungiku. Waktu itu, adikku berusia 8 tahun. Aku berusia 11.

Ketika adikku berada pada tahun terakhirnya di SMP, ia lulus untuk masuk ke SMA di pusat kabupaten. Pada saat yang sama, saya diterima untuk masuk ke sebuah universitas propinsi. Malam itu, ayah berjongkok di halaman, menghisap rokok tembakaunya, bungkus demi bungkus.
Saya mendengarnya memberengut, Kedua anak kita memberikan hasil yang begitu baik hasil yang begitu baik Ibu mengusap air matanya yang mengalir dan menghela nafas, Apa gunanya? Bagaimana mungkin kita bisa membiayai keduanya sekaligus? Saat itu juga, adikku berjalan keluar ke hadapan ayah dan berkata, Ayah, saya tidak mau melanjutkan sekolah lagi, telah cukup membaca banyak buku. Ayah mengayunkan tangannya dan memukul adikku pada wajahnya. Mengapa kau mempunyai jiwa yang begitu keparat lemahnya? Bahkan jika berarti saya mesti mengemis di jalanan saya akan menyekolahkan kamu berdua sampai selesai! Dan begitu kemudian ia mengetuk setiap rumah di dusun itu untuk meminjam uang. Aku menjulurkan tanganku selembut yang aku bisa ke muka adikku yang membengkak, dan berkata, Seorang anak laki-laki harus meneruskan sekolahnya; kalau tidak ia tidak akan pernah meninggalkan jurang kemiskinan ini.

Aku, sebaliknya, telah memutuskan untuk tidak lagi meneruskan ke universitas.Siapa sangka keesokan harinya, sebelum subuh datang, adikku meninggalkan rumah dengan beberapa helai pakaian lusuh dan sedikit kacang yang sudah mengering. Dia menyelinap ke samping ranjangku dan meninggalkan secarik kertas di atas bantalku: Kak, masuk ke universitas tidaklah mudah. Saya akan pergi mencari kerja dan mengirimimu uang. Aku memegang kertas tersebut di atas tempat tidurku, dan menangis dengan air mata bercucuran sampai suaraku hilang. Tahun itu, adikku berusia 17 tahun. Aku 20. Dengan uang yang ayahku pinjam dari seluruh dusun, dan uang yang adikku hasilkan dari mengangkut semen pada punggungnya di lokasi konstruksi, aku akhirnya sampai
ke tahun ketiga (di universitas).

Suatu hari, aku sedang belajar di kamarku, ketika teman sekamarku masuk dan memberitahukan, Ada seorang penduduk dusun menunggumu di luar sana! Mengapa ada seorang penduduk dusun mencariku? Aku berjalan keluar, dan melihat adikku dari jauh, seluruh badannya kotor tertutup debu semen dan pasir. Aku menanyakannya, Mengapa kamu tidak bilang pada teman sekamarku kamu adalah adikku? Dia menjawab, tersenyum, Lihat bagaimana penampilanku. Apa yang akan mereka pikir jika mereka tahu saya adalah adikmu? Apa mereka tidak akan menertawakanmu? Aku merasa terenyuh, dan air mata memenuhi mataku. Aku menyapu debu-debu dari adikku semuanya, dan tersekat-sekat dalam kata-kataku, Aku tidak perduli omongan siapa pun! Kamu adalah adikku apa pun juga!

Kamu adalah adikku bagaimana pun penampilanmu Dari sakunya, ia mengeluarkan sebuah jepit rambut berbentuk kupu-kupu. Ia memakaikannya kepadaku, dan terus menjelaskan, Saya melihat semua gadis kota memakainya. Jadi saya pikir kamu juga harus memiliki satu. Aku tidak dapat menahan diri lebih lama lagi. Aku menarik adikku ke dalam pelukanku dan menangis dan menangis. Tahun itu, ia berusia 20. Aku 23.

Kali pertama aku membawa pacarku ke rumah, kaca jendela yang pecah telah diganti, dan kelihatan bersih di mana-mana. Setelah pacarku pulang, aku menari seperti gadis kecil di depan ibuku. Bu, ibu tidak perlu menghabiskan begitu banyak waktu untuk membersihkan rumah kita!

Tetapi katanya, sambil tersenyum, Itu adalah adikmu yang pulang awal untuk membersihkan rumah ini. Tidakkah kamu melihat luka pada tangannya? Ia terluka ketika memasang kaca jendela baru itu..
Aku masuk ke dalam ruangan kecil adikku. Melihat mukanya yang kurus, seratus jarum terasa menusukku. Aku mengoleskan
sedikit saleb pada lukanya dan mebalut lukanya. Apakah itu sakit? Aku menanyakannya. Tidak, tidak sakit. Kamu tahu, ketika saya bekerja di lokasi konstruksi, batu-batu berjatuhan pada kakiku setiap waktu. Bahkan itu tidak menghentikanku bekerja dan Ditengah kalimat itu ia berhenti. Aku membalikkan tubuhku memunggunginya, dan air mata mengalir deras turun ke wajahku.

Tahun itu, adikku 23. Aku berusia 26.
Ketika aku menikah, aku tinggal di kota. Banyak kali suamiku dan aku mengundang orang tuaku untuk datang dan tinggal bersama kami, tetapi mereka tidak pernah mau. Mereka mengatakan, sekali meninggalkan dusun, mereka tidak akan tahu harus mengerjakan apa. Adikku tidak setuju juga, mengatakan, Kak, jagalah mertuamu aja. Saya akan menjaga ibu dan ayah di sini. Suamiku menjadi direktur pabriknya. Kami menginginkan adikku mendapatkan pekerjaan sebagai manajer pada departemen pemeliharaan. Tetapi adikku menolak tawaran tersebut.

Ia bersikeras memulai bekerja sebagai pekerja reparasi. Suatu hari, adikku di atas sebuah tangga untuk memperbaiki sebuah kabel, ketika ia mendapat sengatan listrik, dan masuk rumah sakit. Suamiku dan aku pergi menjenguknya. Melihat gips putih pada kakinya, saya menggerutu, Mengapa kamu menolak menjadi manajer? Manajer tidak akan pernah harus melakukan sesuatu yang berbahaya seperti ini. Lihat kamu sekarang, luka yang begitu serius. Mengapa kamu tidak mau mendengar kami sebelumnya?

Dengan tampang yang serius pada wajahnya, ia membela keputusannya. Pikirkan kakak iparia baru saja jadi direktur, dan saya hampir tidak berpendidikan. Jika saya menjadi manajer seperti itu, berita seperti apa yang akan dikirimkan? Mata suamiku dipenuhi air mata, dan kemudian keluar kata-kataku yang sepatah-sepatah, Tapi kamu kurang pendidikan juga karena aku!
Mengapa membicarakan masa lalu? Adikku menggenggam tanganku. Tahun itu, ia berusia 26 dan aku 29. Adikku kemudian berusia 30 ketika ia menikahi seorang gadis petani dari dusun itu. Dalam acara pernikahannya, pembawa acara perayaan itu bertanya kepadanya, Siapa yang paling kamu hormati dan kasihi? Tanpa bahkan berpikir ia menjawab, Kakakku.

Ia melanjutkan dengan menceritakan kembali sebuah kisah yang bahkan tidak dapat kuingat. Ketika saya pergi sekolah SD, ia berada pada dusun yang berbeda. Setiap hari kakakku dan saya berjalan selama dua jam untuk pergi ke sekolah dan pulang ke rumah. Suatu hari, saya kehilangan satu dari sarung tanganku. Kakakku memberikan satu dari kepunyaannya. Ia hanya memakai satu saja dan berjalan sejauh itu. Ketika kami tiba di rumah, tangannya begitu gemetaran karena cuaca yang begitu dingin sampai ia tidak dapat memegang sendoknya. Sejak hari itu, saya bersumpah, selama saya masih hidup, saya akan menjaga kakakku dan baik kepadanya.

Tepuk tangan membanjiri ruangan itu. Semua tamu memalingkan perhatiannya kepadaku. Kata-kata begitu susah kuucapkan keluar bibirku, Dalam hidupku, orang yang paling aku berterima kasih adalah adikku. Dan dalam kesempatan yang paling berbahagia ini, di depan kerumunan perayaan ini, air mata bercucuran turun dari wajahku seperti sungai.

Bisakah kita memiliki jiwa besar seperti si adik yang seperti dalam cerita, tapi bagaimanapun, yang namanya Saudara patut kita jaga dan kita hormati, apakah itu seorang adik atau seorang kakak. Karena apa arti hidup kalau tidak bisa membahagiakan sodara dan keluarga kita

KEUTAMAAN 10 HARI YANG PERTAMA BULAN DZUL HIJJAH

 

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Artinya :
“Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun”.

Imam Ahmad, Rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Artinya :
“Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzul Hijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid”.

MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN

1. Melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah

Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

Artinya :
“Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga”.

2. Berpuasa selama hari-hari tersebut, atau pada sebagiannya, terutama pada hari Arafah

Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi :

Artinya :
“Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku”.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Artinya :
“Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun”. (Hadits Muttafaq ‘Alaih).

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah Rahimahullah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Artinya :
“Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya”.

3. Takbir dan Dzikir pada Hari-hari Tersebut

Sebagaimana firman Allah Ta’ala.
Artinya :
“…. dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan …”.
(Al-Hajj : 28).

Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma.

Artinya :
“Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid”. (Hadits Riwayat Ahmad).

Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhum keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orang pun mengikuti takbirnya. Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha’, tabiin bahwa pada hari-hari ini mengucapkan :

“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu”

Artinya :
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah”.

Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah.

Artinya :
“Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu …”.
(Al-Baqarah : 185)

Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do’a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.

Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih dan do’a-do’a lainnya yang disyariatkan.

4. Taubat serta Meninggalkan Segala Maksiat dan Dosa

Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta’atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.

Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

Artinya :
“Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya” (Hadits Muttafaq ‘Alaihi).

5. Banyak Beramal Shalih

Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipatgandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.

6. Disyariatkan pada Hari-hari itu Takbir Muthlaq

Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama’ah ; bagi selain jama’ah haji dimulai dari sejak Zhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq.

7. Berkurban pada Hari Raya Qurban dan Hari-hari Tasyriq

Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta’ala menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Artinya :
“Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu”. (Muttafaq ‘Alaihi).

8. Dilarang Mencabut atau Memotong Rambut dan Kuku bagi orang yang hendak Berkurban

Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu ‘Anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

Artinya :
“Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya”.

Dalam riwayat lain : “Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban”.

Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya.
Firman Allah.
Artinya :
” ….. dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan…”.
(Al-Baqarah : 196)

Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.

9. Melaksanakan Shalat Iedul Adha dan mendengarkan Khutbahnya

Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.

10. Selain hal-hal yang telah disebutkan diatas

Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.

Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya.

* Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Imam Ghazali dan Muridnya

Suatu hari, Imam Al Ghozali berkumpul dengan murid-muridnya.
Lalu Imam Al Ghozali bertanya :
Pertama, “Apa yang paling dekat dengan diri kita di dunia ini?”.
Murid-muridnya ada yang menjawab orang tua, guru, teman, dan kerabatnya. Imam Ghozali menjelaskan semua jawaban itu benar. Tetapi yang paling dekat dengan kita adalah “Mati”. Sebab itu sudah janji Allah SWT bahwa setiap yang bernyawa pasti akan mati. (Ali Imran ;185)
Lalu Imam Ghozali meneruskan pertanyaan yang kedua. “Apa yang paling jauh dari diri kita di dunia ini?”.
Murid-muridnya ada yang menjawab negara Cina, bulan, matahari, dan bintang-bintang. Lalu Imam Ghozali menjelaskan bahwa semua jawaban yang mereka berikan adalah benar. Tapi yang paling benar adalah masa lalu. Bagaimanapun kita, apapun kendaraan kita, tetap kita tidak bisa kembali ke masa lalu. Oleh sebab itu kita harus menjaga hari ini dan hari-hari yang akan datang dengan perbuatan yang sesuai dengan ajaran Agama.
Lalu Imam Ghozali meneruskan dengan pertanyaan yang ketiga. “Apa yang paling besar di dunia ini?”.
Murid-muridnya ada yang menjawab gunung, bumi, dan matahari. Semua jawaban itu benar kata Imam Ghozali. Tapi yang paling besar dari yang ada di dunia ini adalah “Nafsu” (Al A’Raf : 179). Maka kita harus hati-hati dengan nafsu kita, jangan sampai nafsu membawa kita ke neraka.
Pertanyaan keempat adalah, “Apa yang paling berat di dunia ini?”.
Ada yang menjawab baja, besi, dan gajah. Semua jawaban kalian benar, kata Imam Ghozali, tapi yang paling berat adalah “memegang AMANAH” (Al Ahzab : 72). Tumbuh-tumbuhan, binatang, gunung, dan malaikat semua tidak mampu ketika Allah SWT meminta mereka untuk menjadi kalifah (pemimpin) di dunia ini. Tetapi manusia dengan sombongnya menyanggupi permintaan Allah SWT, sehingga banyak dari manusia masuk ke neraka karena ia tidak bisa memegang amanahnya.
Pertanyaan yang kelima adalah, “Apa yang paling ringan di dunia ini?”.
Ada yang menjawab kapas, angin, debu, dan daun-daunan. Semua itu benar kata Imam Ghozali, tapi yang paling ringan di dunia ini adalah meninggalkan Solat. Gara-gara pekerjaan kita tinggalkan sholat, gara-gara meeting kita tinggalkan solat.
Lantas pertanyaan ke enam adalah, “Apakah yang paling tajam di dunia ini?”.
Murid-muridnya menjawab dengan serentak, pedang… Benar kata Imam Ghozali, tapi yang paling tajam adalah “lidah manusia”. Karena melalui lidah, Manusia dengan gampangnya menyakiti hati dan melukai perasaan saudaranya sendiri.

galie1Berbaik Sangka Kepada Istri

penulis Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Sakinah Mengayuh Biduk

aasCemburu memang perlu bahkan harus. Namun kita mesti memosisikan sikap itu secara proporsional. Jangan sampai krn terbakar api cemburu terlebih hanya krn dipicu kecurigaan yg tdk beralasan justru menyulut persoalan yg jauh lbh besar. mk membangun sikap saling percaya mesti menjadi langkah awal saat memasuki kehidupan rumah tangga.

Kata cemburu tanda cinta. Namun cemburu disertai buruk sangka bisa berujung petaka. Karena terus menerus berburuk sangka atau bahasa Arab su`u zhan terhadap pasangan hidup bakal gonjang-ganjinglah rumah tangga. Namun tidaklah berarti bahwa seorang suami harus membuang rasa cemburu sama sekali melepas kendali yg membatasi dan membuka benteng yg menutupi sehingga tiap orang bebas keluar masuk menemui istri dan bebas bersamanya. Sungguh tidaklah pantas yg demikian itu. Bahkan suami seperti itu dikatakan dayyuts yg diancam oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm hadits berikut:

ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ وَالدَّيُّوْثُ

“Tiga golongan manusia yg Allah Subhanahu wa Ta’ala tdk akan melihat mereka pada hari kiamat yaitu orang yg durhaka kepada kedua orang tua wanita yg menyerupai laki2 dan dayyuts.”
Dalam riwayat Al-Imam Ahmad rahimahullah disebutkan dgn lafadz:

ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللهُُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوْثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخُبْثَ

“Tiga golongan manusia yg Allah Tabaraka wa Ta’ala mengharamkan surga bagi mereka yaitu pecandu khamr orang yg durhaka kepada kedua orang tua dan dayyuts yg membiarkan kefasikan dan kefajiran dlm keluarga .”
Pengertian dayyuts sendiri adl seorang lelaki/suami yg tdk memiliki kecemburuan terhadap keluarga/istrinya. Demikian diterangkan Ibnul Atsir rahimahullah dlm An-Nihayah fi Gharibil Hadits .
Karena tdk ada rasa cemburu tersebut ia membiarkan perbuatan keji terjadi di tengah keluarganya. Istri dibiarkan bebas keluar rumah tanpa berhijab. Ia malah bangga bila kecantikan dan penampilan istri ditonton banyak orang. Para lelaki pun dibiarkan dgn leluasa berbicara dan bercengkerama dgn istrinya. Hingga akhir si istri berselingkuh krn ia sendiri yg membukakan pintu Kita mohon perlindungan dan keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kekejian tersebut.
Dari penjelasan di atas tahulah kita bahwa cemburu atau ghirah kepada istri justru perkara yg terpuji dan dituntut di mana dgn perasaan ini seorang suami menjaga istri agar tdk jatuh dlm perbuatan nista dan dosa. Namun cemburu di sini janganlah disertai dgn su`u zhan sehingga seorang suami selalu tajassus memata-matai sang istri selalu penuh curiga dan memandang dgn tatapan menuduh. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dlm Tanzil-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلاَ تَجَسَّسُوا

“Wahai orang2 yg beriman jauhilah oleh kalian kebanyakan dari zhan/prasangka krn sebagian zhan/prasangka itu adl dosa dan janganlah kalian memata-matai”
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata menafsirkan ayat di atas: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya kaum mukminin dari kebanyakan zhan yaitu tuduhan dan anggapan berkhianat yg tdk pada tempat kepada keluarga/istri karib kerabat dan manusia. Karena sebagian dari prasangka tdk lain merupakan dosa. Karena itu jauhilah kebanyakan dari prasangka demi kehati-hatian.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ، وَلاَ تَجَسَّسُوا..

“Hati-hati kalian dari zhan/prasangka krn zhan/prasangka itu adl sedusta-dusta ucapan. Dan janganlah kalian memata-matai sesama kalian”
Zhan yg dilarang dlm ayat di atas dan dlm hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adl su`u zhan di mana hukum haram. Karena itulah hadits di atas oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dlm syarah/penjelasan terhadap Shahih Muslim diberi judul bab: Tahrimuzh Zhan wat Tajassus wat Tanafus wat Tanajusy wa Nahwiha .
Al-Khaththabi rahimahullah berkata: “Zhan yg dilarang adl zhan yg direalisasikan dan dibenarkan bukan zhan yg sekedar terlintas dlm jiwa. Karena zhan seperti ini tdk dapat dikuasai .”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan: “Yang dimaksudkan oleh Al-Khaththabi dgn zhan yg diharamkan adl zhan yg terus menerus ada pada seseorang menetap dlm hatinya. Bukan zhan yg sekedar melintas dlm hati dan tdk menetap di dlm krn zhan seperti ini tdk bisa dikuasai datang begitu saja sebagaimana telah lewat dlm hadits bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni kesalahan yg terjadi pada umat ini selama mereka tdk membicarakan atau bersengaja melakukannya.”
Su`u zhan yg bersarang dlm hati akan membawa seseorang utk mengucapkan sesuatu yg tdk pantas dan melakukan perbuatan yg tdk semestinya. Adapun tajassus adl mencari-cari aurat/aib dan cela seseorang. Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kita utk mencari-cari kesalahan seorang muslim. Namun biarkanlah dia di atas keadaannya. Tutuplah mata dari sebagian keadaan yg kalau kita periksa dan kita cari-cari niscaya akan tampak dari perkara yg tdk pantas.
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Zhan di sini adl semata-mata tuduhan tanpa sebab. Seperti seseorang menuduh orang lain berbuat fahisyah sementara tdk tampak bagi bukti tuduhannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan utk menjauhi kebanyakan zhan agar tiap mukmin memeriksa terlebih dahulu tiap zhan hingga ia mengetahui apa alasan berprasangka demikian.”

Baik Sangka tanpa Melepas Penjagaan
Berbaik sangka atau bahasa Arab husnuzhan merupakan perkara yg disenangi. Baik sangka kepada karib kerabat tetangga dan kaum mukminin secara umum. Dan tentu masuk dlm pembahasan kita di sini adl baik sangka kepada istri dan tdk mencari-cari kesalahannya. Dengan demikian cemburu bukan alasan utk tdk berbaik sangka selama tdk ada sebab yg pasti utk mengalihkan husnu zhan tersebut menjadi su`u zhan. Sekali lagi selama tdk ada alasan ataupun sebab yg pasti! Namun baik sangka pun tdk berarti tdk memberikan batasan. Bahkan yg diinginkan agar dilakukan oleh seorang suami adl menjaga istri dgn memberikan “rambu-rambu” kepadanya.
Dikisahkan:

أَنَّ نَفَرًا مِنْ بَنِي هَاشِمٍ دَخَلُوْا عَلَى أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، فَدَخَلَ أَبُوْ بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهِيَ تَحْتَهُ يَوْمَئِذٍ، فَرَآهُمْ فَكَرِهَ ذَلِكَ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: لَمْ أَرَ إِلاَّ خَيرًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ قَدْ بَرَأَهَا مِنْ ذَلِكَ. ثُمَّ قاَمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ: لاَ يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ بَعْدَ يَوْمِي هَذَا عَلَى مُغِيْبَةٍ إِلاَّ وَمَعَهُ رَجُلٌ أَوِ اثْنَانِ

“Ada sekelompok orang dari kalangan Bani Hasyim masuk ke tempat Asma` bintu ‘Umais radhiyallahu ‘anha. Lalu masuklah Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu ketika itu Asma` telah menjadi istri . Abu Bakr pun tdk suka melihat orang2 tersebut masuk ke tempat istrinya. Diceritakanlah hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendengar pengaduan Abu Bakr tersebut beliau bersabda: ‘Aku tdk melihat kecuali kebaikan.’ Beliau juga bersabda: ‘Sesungguh Allah telah menyucikan/melepaskan Asma` dari prasangka yg tdk benar.’ Kemudian beliau naik ke atas mimbar seraya bersabda: ‘Setelah hariku ini sama sekali tdk boleh ada seorang pun lelaki yg masuk ke tempat mughibah kecuali bila bersama lelaki itu ada satu atau dua orang yg lain.”
Tampak dlm hadits di atas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan bimbingan utk berbaik sangka kepada istri bila memang tdk ada yg perlu diragukan dari dirinya. Namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan aturan agar seorang lelaki tdk masuk ke tempat wanita yg suami sedang tdk berada di rumah. Aturan ini dimaksudkan sebagai penjagaan agar tdk timbul zhan dan hal-hal lain yg tdk diinginkan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan peringatan kepada lelaki:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ. يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Hati-hati kalian masuk ke tempat wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berta “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu dgn ipar?” Beliau menjawab “Ipar adl maut.”

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ

“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berdua-duaan dgn seorang wanita terkecuali wanita itu bersama mahramnya.”
Tujuan diberikan peringatan seperti ini antara lain utk menjaga dan menghindarkan dari perkara-perkara yg tdk sepantasnya. Dengan mematuhi aturan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini berarti kita tdk membiarkan satu celah pun bagi setan utk melemparkan was-was ke dlm hati. Karena keraguan dan was-was terhadap pasangan hidup akan menghancurkan keluarga dan meruntuhkan rumah tangga. Sebelum menutup pembahasan kita kembali dahulu kepada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلاَ تَجَسَّسُوا..

“Dan janganlah kalian memata-matai”
Juga pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَلاَ تَجَسَّسُوا..

“Dan janganlah kalian memata-matai sesama kalian”
Larangan utk melakukan tajassus dlm ayat dan hadits yg mulia di atas juga ditujukan kepada pasangan suami istri. Istri tdk boleh melakukan tajassus terhadap suami dan sebalik suami pun tdk sepantas melakukan tajassus terhadap keluarga guna menangkap basah kesalahan yg dilakukan istri mencari-cari celah utk menyalahkan serta menyudutkan atau sekedar membuktikan kecemburuan yg tdk beralasan. Karena ketidakbolehan mencari-cari kesalahan ini sampai-sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuntunkan kepada para suami yg sekian lama berada di rantau atau safar keluar kota agar tdk mendadak pulang ke keluarga mereka tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apalagi datang tiba-tiba di waktu malam. Shahabat yg mulia Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْتِيَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ طُرُوْقًا

“Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci bila seorang lelaki/suami mendatangi keluarga/istri pada waktu malam.”
Larangan ini dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm sabdanya:

إِذَا أَطَالَ أَحَدُكُمُ الْغَيْبَةَ فَلاَ يَطْرُقْ أَهْلَهُ لَيْلاً

“Apabila salah seorang kalian sekian lama pergi meninggalkan rumah mk janganlah ia pulang kepada keluarga pada waktu malam.”
Dua hadits di atas diberi judul oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dlm Shahih-nya: bab La Yathruq Ahlahu Idza Athalal Ghaibah Makhafatan An Yukhawwinahum Au Yaltamisu ‘Atsaratihim artinya: Tidak boleh seseorang mendatangi keluarga/istri bila ia sekian lama meninggalkan rumah krn khawatir menganggap mereka tdk jujur/berkhianat atau mencari-cari kesalahan/ketergeliciran mereka.
Larangan tersebut dikaitkan dgn pulang dari bepergian yg lama krn seseorang yg meninggalkan keluarga disebabkan suatu urusan di waktu siang dan akan kembali pada waktu malam tdk akan mendapatkan perkara yg mungkin didapatkan oleh seseorang yg sekian lama bepergian meninggalkan keluarganya. Bila orang yg pergi sekian lama ini datang tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dikhawatirkan ia akan mendapatkan perkara yg tdk disukainya. Bisa jadi ia dapatkan istri tdk bersiap menyambut kedatangan belum membersihkan diri dan berhias/berdandan sebagaimana yg dituntut dari seorang istri. Sehingga hal ini akan menyebabkan menjauh hati kedua . Bisa jadi pula ia dapatkan istri dlm keadaan yg tdk disukainya. Sementara syariat ini menganjurkan utk menutup kejelekan/cacat dan cela. Ketika ada seseorang menyelisihi larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini ia pulang ke istri pada waktu malam tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ternyata ia mendapatkan ada seorang lelaki di sisi istrinya. Orang ini diberi hukuman seperti ini krn ia sengaja menyelisihi perintah Rasul. Kisah disebutkan dlm hadits yg diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah rahimahullah dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُطْرَقَ النِّسَاءُ لَيْلاً، فَطَرَقَ رَجُلاَنِ كِلاَهُمَا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para istri didatangi pada waktu malam . Ternyata ada dua orang yg melanggar larangan ini. Kedua pulang pada waktu malam dari bepergian lama mk masing-masing dari kedua mendapati bersama istri ada seorang lelaki.”
Yang perlu diperhatikan larangan pulang kepada keluarga/istri di waktu malam setelah bepergian lama ini tdk berlaku atas orang yg terlebih dahulu menyampaikan kabar kedatangan kepada keluarganya.
Dari hadits ini kita bisa memetik faedah tentang tdk disenangi mempergauli istri dlm keadaan ia belum berbersih diri. Tujuan agar si suami tdk mendapati perkara yg membuat hati “lari” dari sang istri. dlm hadits ini juga ada anjuran utk saling mengasihi dan mencintai khusus di antara suami istri. Walaupun secara umum suami istri sudah saling mengetahui kekurangan dan kelemahan masing-masing namun syariat tetap menekankan utk menghindarkan perkara-perkara yg bisa membuat hati kedua saling berjauhan yg pada akhir bisa melunturkan cinta Sungguh ini tidaklah diharapkan!
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Sumber: http://www.asysyariah.com

galie1AURAT DAN JILBAB


aurat1Rasulullah bersabda ?Ada dua golongan penghuni neraka yg aku belum pernah melihatnya Laki-laki yg tangan mereka menggenggam cambuk yg mirip ekor sapi utk memukuli orang lain dan wanita-wanita yg berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.? Wanita-wanita yg digambarkan Rasul dalam hadis di atas sekarang banyak sekali kita lihat. Bahkan itu sudah menjadi sesuatu yg mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adl wanita-wanita yg memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yg mereka kenakan tak dapat menutupi apa yg Allah perintahkan utk ditutupi. Budaya barat adl penyebab fenomena ini. Sebab pakaian yg ?tak layak? tersebut bukanlah merupakan budaya masyarakat Islam dan tidak pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita. Namun itu adl hal baru yg lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula itu diuji dgn pertanyaan bolehkah ini menurut agama atau baikkah ini bagi kita dan pertanyaan lain yg senada. Boleh jadi krn perasaan rendah diri yg akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam beberapa hal akhirnya banyak di antara kita yg menerima budaya barat dgn mata tertutup . Namun di sana kita juga melihat fajar yg mulai terbit. Kesadaran utk kembali kepada budaya kita sendiri mulai tumbuh. Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya kibaran jilbab di mana-mana. Di kampus di sekolah di pasar dan bahkan di terminal-terminal. Malah di beberapa negara barat muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit ditemukan. Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan utk mengenakan busana dan pakaian yg menutup aurat. Permasalahannya apakah jaminan kebebasan ini kemudian segera disambut oleh para muslimah kita dgn segera kembali mengenakan pakaian takwa itu atau tidak. Yang pasti alasan dilarang oleh si ini dan si itu kini tak berlaku lagi. AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYAAurat wanita yg tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain adl seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah 1. Al-Qur?an surat Annur ?Dan katakanlah kepada wanita-wanita yg beriman ?Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yg biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkkan khumur nya ke dadanya?? Keterangan Ayat ini menegaskan empat hal a. Perintah utk menahan pandangan dari yg diharamkan oleh Allah. b. Perintah utk menjaga kemaluan dari perbuatan yg haram.c. Larangan utk menampakkan perhiasan kecuali yg biasa tampak. Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang utk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata ?kecuali yg biasa nampak? dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yg biasa nampak adl wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut ?Atho? Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas?ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adl pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adl pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yg boleh tampak dari tubuh seorang wanita adl wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.d. Perintah utk menutupkan khumur ke dada. Khumur adl bentuk jamak dari khimar yg berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adl juga termasuk aurat yg harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dgn menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada. 2. Hadis riwayat Aisyah RA bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dgn pakaian yg tipis lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata ?Hai Asma seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid maka tak ada yg layak terlihat kecuali ini? sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. . Keterangan Hadis ini menunjukkan dua hal a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.b. Pakaian yg tipis tidak memenuhi syarat utk menutup aurat. aurat

Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adl wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yg memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya. Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yg menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini 1. Dari Al-Qur?an a. ?Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu? . Keterangan Tabarruj adl perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yg wajib utk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adl merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka?bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.Konteks ayat di atas adl ditujukan utk istri-istri Rasulullah. Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan ?Yang dijadikan pedoman adl keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut . b. ?Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin ?Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.? Yang demikian itu supaya mereka lbh mudah utk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.? . Keterangan Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yg menutupi seluruh tubuh bukan berarti jilbab dalam bahasa kita . Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adl kewajiban tiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka. 2. Hadis Rasulullah bahwasanya beliau bersabda ?Ada dua golongan penghuni neraka yg aku belum pernah melihatnya Laki-laki yg tangan mereka menggenggam cambuk yg mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yg berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.? Keterangan Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yg membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan ?buka-bukaan? adl dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yg dilaknat oleh Allah atau Rasul-Nya dan yg diancam dgn sangsi duniawi atau azab neraka adl dosa besar. SYARAT PAKAIAN PENUTUP AURAT WANITAPada dasarnya seluruh bahan model dan bentuk pakaian boleh dipakai asalkan memenuhi syarat-syarat berikut1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.2. Tidak tipis dan tidak transparan 3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh 4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.5. Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok.Sebab pakaian yg menyolok akan mengundang perhatian laki-laki. Dengan alasan ini pula maka maka membunyikan perhiasan yg dipakai tidak diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di balik pakaian. .

sumber file al_islam.chm

True-LoveJanda biasa dimaknai perempuan yang bercerai, baik cerai hidup maupun cerai mati. Dengan demikian menjanda berarti hidup sebagai janda. Status janda yang disandang seorang perempuan pada umumnya tidak diinginkan mereka, tetapi terjadi sebagai akibat dari sekian peristiwa dan proses yang memang harus dialaminya.True-Love

Kita menjumpai banyak janda yang segera menikah kembali setelah semua hal perceraian beres dan kita juga menjumpai para janda yang tak menikah-menikah lagi, bahkan sebagian mereka ada yang sampai nenek-nenek. Perbedaan masa menjanda tersebut tentunya juga membawa akibat-akibat problematika yang berbeda-beda pula sebagai akibat dari penyebab-penyebab yang berbeda-beda pula sebagai akibat dari penyebab-penyebab yang berbeda-beda pula. Tetapi pada umumya mereka memiliki kesamaan terlalu sering hidup dalam sunyi, sepi, dan kesepian, walaupun dengan tempo dan kadar yang berbeda-beeda.

Perasaan sunyi, sepi, dan kesepian biasanya merupakan akumulasi dan puncak dari peristiwa-peristiwa psikologis yang dihadapi seorang janda, seperti peristiwa pengamatan, tanggapan, fantasi, perasaan, pikiran, dan kemauan.

Selain karena peristiwa-peristiwa psikologis tersebut, sunyi, sepi, dan kesepian yang dialami para janda juga dipicu karena banyaknya persoalan-persoalan hidup yang dihadapinya seperti persoalan seksualitas, persoalan ekonomi, persoalan sosial, persoalan anak-anak dan persoalan anak-anaknya.

Faktanya ketika seorang janda diatas ranjang sendirian, memandang langit-langit-langit, pikiran menerawang, sementara udara dingin bersama rintik suara hujan di genting rumah, sesaat terlintas kehangatan ketika tangan hangat seorang pria memeluk tubuhnya tanpa busanya bersama sensasi pada bibir yang terus berpagutan dan sensasi luar biasa dari kemaluannya karena sebuah benda keras lunak keluar masuk, dia terus memejamkan matanya, melambung hingga dengan teriakan ah…. dia tersadar, dia tersentak, ternyata dia sendiri, ternyata entah sudah berapa lama dia hidup dalam sunyi, sepi, dan kesepian.

Untuk mengatasi-mengatasi kesepian tersebut maka langkah terbaik adalah segera menikah. Karena dengan menikah seorang janda akan akan mendapatkan teman yang dapat membantunya mengusir sunyi, sepi, dan kesepian serta persoalan-persoalan lainnya.

Penuturan di atas cukuplah untuk meyakinkan bahwa hidup menjanda berpotensi besar menghadirkan kehidupan yang sunyi, sepi, dan kesepian. Karenanya menjadi salah satu penyebab dari sekian banyak penyebab kesepian.

Hukum Meninggalkan Shalat

penulis Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
Syariah Seputar Hukum Islam

2317Telah kita ketahui kesepakatan ulama tentang kafir orang yg menentang kewajiban shalat. Namun bagi yg meninggalkan krn malas terlebih lagi ia masih mengimani bahwa shalat itu amalan yg disyariatkan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama antara yg mengkafirkan dgn yg tdk mengkafirkan dan apakah ia dibunuh1 atau tidak.
Masalah hukum orang yg meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di kalangan salaful ummah dan perselisihan teranggap . Oleh krn itu janganlah kita gegabah menuduh orang yg menyelisihi pendapat kita dlm hal ini semisal kita mengatakan Murji` atau menvonis dgn Khariji . Hukum asal dlm hal khilaf yg mu’tabar adl seseorang tdk boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya. Mencela seseorang krn mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf sama dgn mencela ulama salaf tersebut. Karena itu sekali lagi kita tegaskan janganlah kita memboikot dan mencela saudara kita dlm permasalahan-permasalahan yg kita dapati para ulama kita juga berbeda pendapat di dalamnya. Memang masalah fiqih yg seperti ini kita dapati para ulama sering berbeda pendapat dan mereka pun melapangkan bagi saudara selama permasalahan itu memang dibolehkan/ dilapangkan utk berijtihad.
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menyatakan bahwa permasalahan meninggalkan shalat ini termasuk permasalahan yg sangat besar yg pada hari ini banyak orang terjatuh di dlm . Dan ulama beserta para imam dari kalangan umat ini yg dahulu maupun sekarang berselisih pendapat tentang hukumnya.
Orang yg meninggalkan shalat fardhu dgn sengaja berarti ia telah melakukan dosa yg teramat besar. Dosa di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala lbh besar daripada dosa membunuh jiwa yg tdk halal utk dibunuh atau dosa mengambil harta orang lain secara batil atau dosa zina mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala baik di dunia maupun di akhiratnya.
Tentang hukuman di akhirat bagi orang yg menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dlm firman-Nya:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ
“Apakah yg memasukkan kalian ke dlm neraka Saqar?” Mereka menjawab “Kami dahulu tdk termasuk orang2 yg mengerjakan shalat.”
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ
“Maka celakalah orang2 yg shalat yaitu mereka yg lalai dari mengerjakan shalatnya.”
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datanglah setelah mereka pengganti yg jelek yg menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu mk kelak mereka akan menemui kerugian2.”

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
1. Abdullah bin Mubarak Ahmad Ishaq dan Ibnu Hubaib dari kalangan Malikiyyah berpendapat kafir3 orang yg meninggalkan shalat dgn sengaja walaupun ia tdk menentang kewajiban shalat. Pendapat ini dihikayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib Ibnu Abbas dan Al-Hakam bin ‘Uyainah radhiyallahu ‘anhum. Sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu juga berpendapat demikian4.
Mereka berargumen dgn firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram bunuhlah orang2 musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat mendirikan shalat dan menunaikan zakat mk berilah kebebasan kepada mereka utk berjalan. Sesungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan harus terpenuhi tiga syarat barulah seorang yg tadi musyrik dibebaskan dari hukuman bunuh sebagai orang kafir yaitu bertaubat mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bila tiga syarat ini terpenuhi berarti ia telah menjadi seorang muslim yg terpelihara darahnya. Namun bila tdk ia bukanlah seorang muslim. Dengan demikian barangsiapa meninggalkan shalat dgn sengaja tdk mau menunaikan berarti tdk memenuhi syarat utk dibiarkan berjalan yg berarti ia boleh dibunuh5.
Argumen mereka dari hadits adl hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata “Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguh antara seseorang dgn kesyirikan dan kekufuran adl meninggalkan shalat.”
Demikian pula hadits Buraidah ibnul Hushaib radhiyallahu ‘anhu ia berkata “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهُ فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita dan mereka adl shalat mk barangsiapa yg meninggalkan shalat berarti ia kafir.” (Lihat Tharhut Tatsrib 1/323)
Dalam dua hadits di atas dinyatakan secara umum “meninggalkan shalat” tanpa ada penyebutan “meninggalkan krn menentang kewajibannya”. Berarti ancaman dlm hadits diberlakukan secara umum baik bagi orang yg meninggalkan shalat krn menentang kewajiban atau pun tidak.
Seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq rahimahullahu berkata:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ اْلأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk memandang ada sesuatu dari amalan-amalan yg bila ditinggalkan dapat mengkafirkan pelaku kecuali amalan shalat.”
Abdullah menyebutkan bahwa para sahabat sepakat ‘orang yg meninggalkan shalat itu kafir’ dan mereka tdk mensyaratkan ‘harus disertai dgn pengingkaran akan kewajibannya’ atau ‘menentang kewajiban shalat’. Karena yg mengatakan shalat itu tdk wajib jelas sekali kekafiran bagi semua orang.
2. Sementara itu dinukilkan pula pendapat mayoritas ulama yg memandang tdk atau belum kafir orang yg meninggalkan shalat secara sengaja. Al-Imam Abdul Haq Al-Isybili rahimahullahu dlm kitab Ash Shalah wat Tahajjud menyatakan “Seluruh kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah baik ahli hadits maupun selain mereka berpendapat bahwa orang yg meninggalkan shalat secara sengaja dlm keadaan ia mengimani kewajiban shalat dan mengakui/menetapkan tidaklah dikafirkan. Namun dia telah melakukan suatu perbuatan dosa yg amat besar. Adapun hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg secara zhahir menyebutkan kafir orang yg meninggalkan shalat demikian pula ucapan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dan selain mereka takwil sebagaimana mereka mentakwil sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ..
“Tidaklah seorang pezina berzina dlm keadaan ia beriman saat melakukan perbuatan zina tersebut.”6
Demikian pula hadits-hadits lain yg senada dgn ini. Adapun ahlul ilmi yg berpendapat dibunuh orang yg meninggalkan shalat hanyalah memaksudkan ia dibunuh sebagai hukum had bukan krn ia kafir. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Al-Imam Malik Asy Syafi’i dan selain keduanya.”
Al-Hafizh Al-‘Iraqi rahimahullahu berkata “Jumhur ahlul ilmi berpendapat tdk kafir orang yg meninggalkan shalat bila memang ia tdk menentang kewajibannya. Ini merupakan pendapat para imam: Abu Hanifah Malik Asy-Syafi’i dan juga satu riwayat dari Al-Imam Ahmad bin Hambal. Terhadap hadits-hadits yg shahih dlm masalah hukum meninggalkan shalat ini7 mereka menjawab dgn beberapa jawaban di antaranya:
Pertama: Makna dari hadits-hadits tersebut adl orang yg meninggalkan shalat pantas mendapatkan hukuman yg diberikan kepada orang kafir yaitu dibunuh.
Kedua: Vonis kafir yg ada dlm hadits-hadits tersebut diberlakukan kepada orang yg menganggap halal meninggalkan shalat tanpa udzur.
Ketiga: Meninggalkan shalat terkadang dapat mengantarkan pelaku kepada kekafiran sebagaimana dinyatakan bahwa ‘perbuatan maksiat adl pos kekafiran’.
Keempat: Perbuatan meninggalkan shalat adl perbuatan orang2 kafir.”
Dalil yg dipakai oleh jumhur ulama adl firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguh Allah tdk mengampuni dosa menyekutukan-Nya dgn sesuatu8 dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yg dikehendaki-Nya.”
Sementara tdk mengerjakan shalat bukan perbuatan syirik namun salah satu perbuatan dosa besar yg Allah Subhanahu wa Ta’ala janjikan utk diberikan pengampunan bagi siapa yg Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki.
Juga hadits-hadits yg banyak di antara hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدًا يُدْخِلُهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شاَءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
“Shalat lima waktu Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Siapa yg mengerjakan tanpa menyia-nyiakan di antara kelima shalat tersebut krn meremehkan keberadaan mk ia mendapatkan janji dari sisi Allah utk Allah masukkan ke surga. Namun siapa yg tdk mengerjakan mk tdk ada bagi janji dari sisi Allah jika Allah menghendaki Allah akan mengadzab dan jika Allah menghendaki mk Allah akan mengampuninya.”
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ الْمَكْتُوْبَةُ، فَإِنْ أَتَمَّهَا وَإِلاَّ قِيْلَ: انْظُرُوا هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كاَنَ لَهُ تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتِ الْفَرِيْضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ اْلأَعْمَالِ الْمَفْرُوْضَةِ مِثْلُ ذَلِكَ
“Amalan yg pertama kali dihisab dari seorang hamba nanti pada hari kiamat adl shalat wajib. Jika ia sempurnakan shalat yg wajib tersebut mk sempurna amalan namun jika tdk dikatakanlah ‘Lihatlah apakah orang ini memiliki amalan tathawwu’ ?’ Bila ia memiliki amalan tathawwu’ disempurnakanlah shalat wajib yg dikerjakan dgn shalat sunnahnya. Kemudian seluruh amalan yg difardhukan juga diperbuat semisal itu.”
Demikian pula hadits dlm Ash-Shahihain yg dibawakan oleh ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
مَنْ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَابْنُ أَمَتِهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنْ عَمَلٍ
“Siapa yg mengucapkan ‘Aku bersaksi bahwa tdk ada sesembahan yg benar kecuali hanya Allah saja tdk ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adl hamba dan Rasul-Nya ‘Isa adl hamba Allah putra dari hamba perempuan Allah kalimat-Nya yg Dia lontarkan kepada Maryam dan ruh ciptaan-Nya dan surga itu benar ada neraka pun benar adanya’ mk orang yg bersaksi seperti ini akan Allah masukkan ke dlm surga apa pun amalannya.”
Dalam satu riwayat Al-Imam Muslim dibawakan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ النَّارَ
“Siapa yg bersaksi bahwa tdk ada sesembahan yg benar kecuali hanya Allah saja dan bersaksi bahwa Muhammad adl Rasulullah mk Allah haramkan neraka baginya.”
Selain itu banyak didapatkan dalil yg menunjukkan tdk kekal seorang muslim yg masih memiliki iman walau sedikit di dlm neraka bila ia telah mengucapkan syahadatain seperti hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berikut ini. Anas berkata “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ شَعِيْرَةً، ثُمَّ يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ بُرَّةً، ثُمَّ يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ ذَرَّةً
“Akan dikeluarkan dari neraka orang yg mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hati ada kebaikan seberat sya’ir . Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yg mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hati ada kebaikan seberat burrah . Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yg mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di hati ada kebaikan seberat semut yg sangat kecil.”
Ulama yg berpandangan tdk kafir orang yg meninggalkan shalat tidaklah kemudian membebaskan pelaku dari hukuman atau meringan-ringankan hukumannya. Bahkan sebalik hukuman berat dijatuhkan sebagaimana yg akan kita baca dlm keterangan berikut ini.
Ibnu Syihab Az-Zuhri Sa’id ibnul Musayyab ‘Umar bin Abdil ‘Aziz Abu Hanifah Dawud bin ‘Ali dan Al-Muzani berpendapat orang yg meninggalkan shalat krn malas tidaklah divonis kafir namun fasik. Ia harus ditahan atau dipenjara oleh pemerintah muslimin9 dan dipukul dgn pukulan yg keras sampai darah bercucuran. Hukuman ini terus ditimpakan pada sampai ia mau bertaubat dan mengerjakan shalat atau sampai mati dlm penjara10. Hukuman bunuh tdk sampai dijatuhkan pada kecuali bila ia menentang kewajiban shalat krn ada hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal ditumpahkan darah seseorang yg bersaksi bahwa tdk ada sesembahan yg berhak utk diibadahi kecuali Allah saja dan ia bersaksi bahwa aku adl Rasulullah kecuali salah satu dari tiga golongan yaitu seseorang yg sudah/pernah menikah melakukan perbuatan zina krn jiwa dibalas jiwa dan orang yg meninggalkan agama berpisah dgn jamaah kaum muslimin.” (Al-Majmu’ 3/19 Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha hal. 7-8)
Dalam hadits di atas tdk disebutkan hukum bunuh utk orang yg meninggalkan shalat.
Madzhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa orang yg meninggalkan shalat tanpa ada udzur ia diminta bertaubat dari perbuatannya. Bila tdk mau bertaubat mk dibunuh11 dgn cara dipenggal dgn pedang menurut pendapat jumhur12. Namun hukuman bunuh ini dijatuhkan sebagai hukum had bagi bukan dibunuh krn kafir. Setelah meninggal ia dikafani dishalati dan dikuburkan di pemakaman muslimin.
Dari keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dlm Majmu’ Fatawa sehubungan dgn perkara shalat ini tampak bahwa beliau membagi manusia menjadi empat macam:
• Orang yg menolak utk mengerjakan shalat sampai ia dibunuh sementara di hati sama sekali tdk ada pengakuan akan kewajiban shalat dan tdk ada keinginan utk mengerjakannya. Orang ini kafir menurut kesepakatan kaum muslimin.
• Orang yg terus-menerus meninggalkan shalat sampai meninggal sama sekali ia tdk pernah sujud kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia pun tdk mengakui kewajiban mk orang ini pun kafir.
• Orang yg tdk menjaga shalat lima waktu ini adl keadaan kebanyakan manusia. Sekali waktu ia mengerjakan shalat pada kali lain ia meninggalkannya. Orang yg keadaan seperti ini berada di bawah kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki akan diadzab kalau tdk mk Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya. Dalil adl hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu yg telah disebutkan di atas.
• Kaum mukminin yg menjaga shalat mereka. Inilah yg mendapat janji utk masuk surga Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dari perbedaan pendapat yg ada penulis sendiri lbh condong pada pendapat yg menyatakan tdk kafir. Dan inilah pendapat yg menenangkan hati kami wallahu Ta’ala a’lam bish-shawab.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata ketika menguatkan pendapat ini “Terus-menerus kaum muslimin saling mewarisi dgn orang yg meninggalkan shalat . Seandai orang yg meninggalkan shalat itu kafir dan tdk akan diampuni dosa tentu tdk boleh mewarisi dan tdk mewariskan harta kepada kerabatnya. Adapun jawaban argumen yg dibawakan oleh yg berpendapat kafir orang yg meninggalkan shalat dgn hadits Jabir hadits Buraidah dan riwayat Abdullah ibnu Syaqiq adl bahwa hadits-hadits tersebut dibawa makna kepada orang yg meninggalkan shalat akan menjadi serikat bagi orang kafir dlm sebagian hukum yg diberlakukan kepada yaitu ia wajib/harus dibunuh. Dengan takwil ini terkumpullah nash-nash syariat dan kaidah-kaidah yg telah disebutkan.”
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan “Aku berpandangan bahwa yg benar adl pendapat jumhur. Adapun riwayat yg datang dari sahabat bukanlah nash yg memastikan bahwa yg mereka maksudkan dgn kufur adl kufur yg membuat pelaku kekal di dlm neraka13.”
Wallahu Ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Sufyan bin Sa’id Ats Tsauri Abu ‘Amr Al-Auza’i Abdullah ibnul Mubarak Hammad bin Zaid Waki’ ibnul Jarrah Malik bin Anas Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i Ahmad bin Hambal Ishaq bin Rahuyah dan murid/ pengikut mereka berpandangan bahwa orang yg meninggalkan shalat dibunuh. Kemudian mereka berbeda pendapat apakah dibunuh sebagai seorang muslim yg menjalani hukum had sebagaimana dibunuh zina muhshan ataukah dibunuh krn kafir sebagaimana dibunuh orang yg murtad dan zindiq.
2 فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas dgn kerugian. Qatadah berkata “ kejelekan.” Ibnu Mas’ud menafsirkan dgn sebuah lembah di neraka Jahannam yg sangat dlm lagi sangat buruk makanannya. Adapula yg menafsirkan dgn sebuah lembah di Jahannam yg berisi darah dan nanah.
3 Bila sampai vonis kafir dijatuhkan berarti diberlakukan pada hukum-hukum orang kafir/murtad. Seperti tdk memperoleh warisan dari kerabat yg meninggal bila sudah beristri mk ia harus menceraikan istri bila belum mk tdk boleh dinikahkan dgn wanita muslimah. Bila ia meninggal dunia jenazah tdk boleh dimakamkan di pekuburan muslimin dan seterusnya.
4 Dan pendapat ini pula yg dipegangi oleh sebagian besar imam dakwah pada hari ini. Di antara Samahatusy Syaikh Ibn Baz Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan guru kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah.
5 Ada dua riwayat dari Al-Imam Ahmad dlm masalah membunuh orang yg meninggalkan shalat ini.
Pertama: Ia dibunuh sebagaimana dibunuh orang yg murtad. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Sa’id bin Jubair Amir Asy-Sya’bi Ibrahim An-Nakha’i Abu ‘Amr Al-Auza’i Ayyub As-Sikhtiyani Abdullah ibnul Mubarak Ishaq bin Rahuyah Abdul Malik bin Hubaib dari kalangan Malikiyyah satu sisi dlm madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i Ath-Thahawi menghikayatkan dari Al-Imam Asy-Syafi’i sendiri dan Abu Muhammad ibnu Hazm menghikayatkan dari ‘Umar ibnul Khaththab Mu’adz bin Jabal Abdurrahman bin ‘Auf Abu Hurairah dan selain mereka dari kalangan shahabat.
Kedua: Dibunuh sebagai hukum had bukan krn kafir. Demikian pendapat Malik Asy-Syafi’i dan Abu Abdillah ibnu Baththah memilih riwayat ini.
6 Yakni si pezina tdk mungkin melakukan perbuatan zina di kala iman sempurna. Hanyalah ia jatuh ke dlm perbuatan nista tersebut krn iman sedang lemah. Dengan demikian hadits ini bukanlah menunjukkan bahwa pezina itu tdk punya iman dlm arti keluar dari iman dan masuk ke dlm kekafiran namun si pezina tetap seorang muslim dgn keimanan yg sekadar mensahkan keislamannya.
7 Seperti hadits Jabir dan hadits Buraidah.
8 Apabila si hamba meninggal dlm keadaan membawa dosa syirik tdk sempat bertaubat dari kesyirikan. Adapun bila bertaubat dari dosa-dosa maka:
إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا
“Sesungguh Allah mengampuni seluruh dosa.”
9 Yang harus selalu diingat hukum had bukanlah ditegakkan oleh orang per orang atau suatu perkumpulan/organisasi perorangan namun yg berwenang dlm penegakan adl wulatul umur yaitu pemerintah kaum muslimin.
10 Dan ia mati tentu bukan sebagai orang kafir tapi sebagai orang fasik seorang mukmin yg mengerjakan dosa besar. Sehingga pengurusan jenazah tetap diselenggarakan oleh kaum muslimin sebagaimana penyelenggaraan jenazah orang Islam; ia dimandikan dikafani dishalati dan dikuburkan di pemakaman muslimin.
11 Berargumen dgn ayat:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram bunuhlah orang2 musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat mendirikan shalat dan menunaikan zakat mk berilah kebebasan kepada mereka utk berjalan. Sesungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
12 Berdalil dgn hadits:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ فِي كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ
“Sesungguh Allah menetapkan utk berbuat ihsan dlm segala sesuatu mk kalau kalian membunuh baikkanlah dlm cara membunuh.”
Sementara membunuh dgn memukulkan pedang ke leher merupakan sebaik-baik cara membunuh dan lbh cepat menghilangkan nyawa sehingga tdk menyakitkan dan menyiksa orang yg dibunuh.
13 Karena ada yg nama kufrun duna kufrin yaitu amal merupakan amalan kekafiran namun pelaku belum tentu dikafirkan.

Sumber: http://www.asysyariah.com

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah juga membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.”

Itulah keadaan orang yang mati dalam keadaan masih membawa hutang dan belum juga dilunasi, maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala kebaikannya. Itulah yang terjadi ketika hari kiamat karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi hutang tersebut.

Urusan Orang yang Berhutang Masih Menggantung

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)

Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, tidak ada hukuman baginya yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa hutangnya tersebut lunas atau tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142)

Orang yang Berniat Tidak Mau Melunasi Hutang Akan Dihukumi Sebagai Pencuri

Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih)

Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)

Ibnu Majah membawakan hadits di atas pada Bab “Barangsiapa berhutang dan berniat tidak ingin melunasinya.”

Ibnu Majah juga membawakan riwayat lainnya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411). Di antara maksud hadits ini adalah barangsiapa yang mengambil harta manusia melalui jalan hutang, lalu dia berniat tidak ingin mengembalikan hutang tersebut, maka Allah pun akan menghancurkannya. Ya Allah, lindungilah kami dari banyak berhutang dan enggan untuk melunasinya.

Masih Ada Hutang, Enggan Disholati

Dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
Kami duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu didatangkanlah satu jenazah. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati jenazah tersebut.
Kemudian didatangkanlah jenazah lainnya. Lalu para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah shalatkanlah dia!” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Iya.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Ada, sebanyak 3 dinar.” Lalu beliau mensholati jenazah tersebut.
Kemudian didatangkan lagi jenazah ketiga, lalu para sahabat berkata, “Shalatkanlah dia!” Beliau bertanya, “Apakah dia meningalkan sesuatu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka menjawab, “Ada tiga dinar.” Beliau berkata, “Shalatkanlah sahabat kalian ini.” Lantas Abu Qotadah berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia. Biar aku saja yang menanggung hutangnya.” Kemudian beliau pun menyolatinya.” (HR. Bukhari no. 2289)

Dosa Hutang Tidak Akan Terampuni Walaupun Mati Syahid

Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)

Oleh karena itu, seseorang hendaknya berpikir: “Mampukah saya melunasi hutang tersebut dan mendesakkah saya berhutang?” Karena ingatlah hutang pada manusia tidak bisa dilunasi hanya dengan istighfar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sering Berlindung dari Berhutang Ketika Shalat

Bukhari membawakan dalam kitab shohihnya pada Bab “Siapa yang berlindung dari hutang”. Lalu beliau rahimahullah membawakan hadits dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ » .

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di akhir shalat (sebelum salam): ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”

Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah hutang?” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397)

Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Ibnu Baththol, 12/37)

Adapun hutang yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung darinya adalah tiga bentuk hutang:

  1. Hutang yang dibelanjakan untuk hal-hal yang dilarang oleh Allah dan dia tidak memiliki jalan keluar untuk melunasi hutang tersebut.
  2. Berhutang bukan pada hal yang terlarang, namun dia tidak memiliki cara untuk melunasinya. Orang seperti ini sama saja menghancurkan harta saudaranya.
  3. Berhutang namun dia berniat tidak akan melunasinya. Orang seperti ini berarti telah bermaksiat kepada Rabbnya. Orang-orang semacam inilah yang apabila berhutang lalu berjanji ingin melunasinya, namun dia mengingkari janji tersebut. Dan orang-orang semacam inilah yang ketika berkata akan berdusta. (Syarh Ibnu Baththol, 12/38)

Itulah sikap jelek orang yang berhutang sering berbohong dan berdusta. Semoga kita dijauhkan dari sikap jelek ini.

Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berlindung dari hutang ketika shalat? Ibnul Qoyyim dalam Al Fawa’id (hal. 57, Darul Aqidah) mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.”

Inilah do’a yang seharusnya kita amalkan agar terlindung dari hutang: ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).

Berbahagialah Orang yang Berniat Melunasi Hutangnya

Ibnu Majah dalam sunannya membawakan dalam Bab “Siapa saja yang memiliki hutang dan dia berniat melunasinya.” Lalu beliau membawakan hadits dari Ummul Mukminin Maimunah.

كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا ».

Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia.” (HR. Ibnu Majah no. 2399. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih kecuali kalimat fid dunya -di dunia-)

Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harus berniat untuk mengembalikannya. Perhatikanlah perkataan Maimunah di atas.

Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayar hutang. Ketika dia mampu, dia langsung melunasinya atau melunasi sebagiannya jika dia tidak mampu melunasi seluruhnya. Sikap seperti inilah yang akan menimbulkan hubungan baik antara orang yang berhutang dan yang memberi hutangan.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

“Sesungguhnya yang paling di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393)

Ya Allah, lindungilah kami dari berbuat dosa dan beratnya hutang, mudahkanlah kami untuk melunasinya.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyiina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Kami ucapkan jazakumullah khoiron kepada guru kami Al Ustadz Aris Munandar yang telah mengoreksi ulang tulisan ini. Semoga Allah selalu memberkahi ilmu dan umur beliau.

Yogyakarta, 6 Shofar 1430 H

Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar