Latest Entries »

Reuniannnn X..SMKN 23 ….Ajibb

XSMKN23

XSMKN23

Hati ku sangat Bahagia setelah sekian lama bahkan belasan tahun baru ketemu dengan teman2 lama(Tuti,Igor,Lone)

XSMKN23

XSMKN23

Yang Jilbab LISTIAWATI yachhhhhhhhhhh…..???

XSMKN23

XSMKN23

Obiennnnnn……

XSMKN23

XSMKN23..Lakinya Tuti..Baju belang,Lakinya Lies baju coklat

XSMKN23..Lakinya Tuti..Baju belang,Lakinya Lies baju coklat

XSMKN23...Lakinya Masrofa Bju abu2

XSMKN23...Lakinya Masrofa Bju abu2

XSMKN23

XSMKN23

XSMKN23

XSMKN23

XSMKN23

XSMKN23

XSMKN23

XSMKN23

XSMKN23

XSMKN23

XSMKN23...Kasdi, Aces, Qzink

XSMKN23...Kasdi, Aces, Qzink

XSMKN23.....Tuti,Sarmnh,Amy,Obien

XSMKN23.....Tuti,Sarmnh,Amy,Obien

XSMKN23...Kasdi, Sayhrullah Bin Saman

XSMKN23...Kasdi, Sayhrullah Bin Saman

XSMKN23...Afo,Latink Anaknya SALAMAH, Yuswono Bin Wutuh

XSMKN23...Afo,Latink Anaknya SALAMAH, Yuswono Bin Wutuh

XSMKN23...Musmulyadi Bin Mursid

XSMKN23...Musmulyadi Bin Mursid

XSMKN23....KAsdi

XSMKN23....KAsdi

XSMKN23

XSMKN23

XSMKN23
XSMKN23

XSMKN23

XSMKN23.....Afo,Mamie,Lone

XSMKN23.....Afo,Mamie,Lone

XSMKN23......Tuti ,Njien ofah

XSMKN23......Tuti ,Njien ofah

XSMKN23....Lating, Afo, Mamie

XSMKN23....Lating, Afo, Mamie

Quran di Tubuh Bayi

Massa Berdatangan, Baju Ali Jadi Rebutan
Amanda Ferdina – detikNews


The medGuru.com

Rusia – Kisah munculnya ayat Alquran di tubuh bayi asal Rusia Selatan, Ali Yakubov, semakin menghebohkan. Ali menjadi populer. Massa pun berdatangan mendokumentasikannya dan memburu pakaian bayi 9 bulan itu.

Seperti dilansir The medGuru, Kamis (22/10/2009), setelah kemunculan ayat Quran di tubuh Ali diberitakan, bayi Madina Yakubov itu menyedot perhatian Muslim di wilayahnya, Dagestan dan sekitarnya.

Sang ibu, Madina, menyatakan banyak orang yang datang untuk mendokumentasikan Ali, baik dalam bentuk foto maupun video.

Tidak hanya itu, pakaian Ali pun menjadi rebutan. Orang-orang mengambil semua pakaian Ali untuk dijadikan kenang-kenangan dan menggantinya dengan pakaian lain untuk sang bayi berusia 9 bulan itu.

Sebelumnya, majelis Ulama Dagestan menyatakan keberadaan Ali sebagai sebuah peringatan bagi muslim Russia dan Dagestan.

“Mereka harus menjalani perintah Allah, menyesali kesalahan-kesalahannya, dan melepaskan diri dari konflik dan perpecahan yang kini melanda Dagestan dan Caucasus,” katanya.

Ulama lokal, Akhmedpasha Amiralaev juga menyatakan hal serupa. “Anak ini adalah murni tanda kebesaran Tuhan. Allah mengirimkannya di Dagestan untuk menghentikan perpecahan dan ketegangan di republik ini,” pungkasnya.

Alquran Muncul di Kulit Bayi Jadi Perhatian Serius Ulama Rusia
Amanda Ferdina – detikNews


Rusia – Kisah ayat Alquran muncul di tubuh bayi masih menjadi perhatian serius di Rusia. Salah seorang ulama Rusia menganggap pemunculan ayat suci itu sebagai peringatan dari Tuhan.

“Kami menganggapnya sebagai peringatan untuk muslim Rusia dan Dagestan. Mereka harus menjalani perintah Allah, menyesali kesalahan-kesalahannya, dan melepaskan diri dari konflik dan perpecahan yang kini melanda Dagestan dan Caucasus,” kata seorang ulama, Akhmedpasha Amiralaev seperti dilansir The Sun.

Hingga kini logika maupun peralatan kedokteran memang belum mampu memecahkan misteri bocah Rusia tersebut.

Bocah ajaib yang mendapatkan ‘berkah’ itu adalah Ali Yakubov, bocah berumur 9 bulan. Ayat suci muncul di kulit Ali tidak lama setelah kelahirannya. Salah satu ayat yang muncul menyatakan ‘Allah adalah pencipta seluruh alam’. Uniknya lagi, petikan ayat suci ini hanya timbul setiap Senin dan Kamis malam.

Dilansir Interfax, Rabu (21/10/2009), mulanya orang tua Ali tidak memberitahukan kepada siapapun akan keajaiban si bayi. Tulisan Alquran pertama kali muncul di dagu Ali. Setelah dagu, ayat-ayat Alquran pun mulai terlihat pada punggung, lengan, kaki dan perut Ali.

Setelah berkali-kali terjadi, orang tua Ali akhirnya memutuskan memberitahukan keajaiban itu kepada dokter. Terlebih bila ayat-ayat itu muncul, Ali seperti kesakitan. “Ali selalu merasa tidak sehat ketika tanda itu muncul. Ia menangis dan suhu badannya meningkat,” ujar ibu Ali, Medina.

Saat ayat-ayat Alquran itu muncul di tubuh bayinya, Medina mengaku tidak mungkin menggendong Ali. “Badannya secara aktif bergerak, sehingga kami menaruhnya di tempat buaian. Sangat sulit melihatnya menderita,” ceritanya.

Kalangan Medis Terbelah Sikapi Quran di Tubuh Bayi

Fenomena munculnya ayat Alquran di tubuh bayi asal Rusia Selatan, Ali Yakubov disikapi beragam. Pihak kedokteran ada yang menganggap hal itu sebagai suatu hal yang murni ajaib. Namun ada pula yang menganggapnya sebagai suatu hal yang dibuat-buat.

“Mereka (orang tua Ali) mungkin membuat tulisan di kulitnya, seperti dengan lada dan garam atau obat-obatan yang dapat menyebabkan peradangan pada kulit dan meninggalkan bekas merah dalam bentuk huruf Arab,” ujar dokter lokal, Ludmila Luss, demikian dilansir Pravda, Rabu (21/10/2009).

Ludmilla menambahkan, orang tua mungkin juga tidak butuh menggunakan obat-obatan sebab sang anak telah menderita penyakit kulit yang dikenal dengan ‘skin writting’. Penyakit ini ada pada setiap 5% dari populasi negeri. Jika menderita penyakit ini, seseorang dapat menulis apa saja di kulitnya seperti halnya pada sebuah kue.

“Beberapa orang menderita penyakit lambung dan memiliki permasalahan kulit yang sensitif. Jika anda menggambar sesuatu pada kulitnya menggunakan tongkat kecil sebagai contoh, hasil tulisan akan tampak setelahnya,” kata Ludmilla.

Akan tetapi tidak sedikit pula tim medis yang tidak meragukan kemisteriusan itu. Seperti dilansir Daily Contributor, Rabu (21/10/2009) para ahli medis setempat meyakini tulisan tersebut adalah asli dan bukan buatan tangan seseorang.

Pihak medis menyatakan tidak dapat menjelaskan kemisteriusan tersebut. Akan tetapi mereka meyakinkan, tulisan tersebut murni bukan hasil tulisan dari seseorang pada kulit sang anak. Madina Yakubova, ibu si bayi, mengaku ia dan suaminya sebenarnya bukanlah pasangan yang agamis.

Saat ini, Ali telah menjadi perhatian warga muslim di daerahnya, Dagestan yang juga dekat dengan wilayah perang Chechnya, Rusia Selatan. Ulama menyatakan kemunculan tulisan ayat Alquran itu sebagai sebuah peringatan dari Allah.

galie1Berbaik Sangka Kepada Istri

penulis Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Sakinah Mengayuh Biduk

aasCemburu memang perlu bahkan harus. Namun kita mesti memosisikan sikap itu secara proporsional. Jangan sampai krn terbakar api cemburu terlebih hanya krn dipicu kecurigaan yg tdk beralasan justru menyulut persoalan yg jauh lbh besar. mk membangun sikap saling percaya mesti menjadi langkah awal saat memasuki kehidupan rumah tangga.

Kata cemburu tanda cinta. Namun cemburu disertai buruk sangka bisa berujung petaka. Karena terus menerus berburuk sangka atau bahasa Arab su`u zhan terhadap pasangan hidup bakal gonjang-ganjinglah rumah tangga. Namun tidaklah berarti bahwa seorang suami harus membuang rasa cemburu sama sekali melepas kendali yg membatasi dan membuka benteng yg menutupi sehingga tiap orang bebas keluar masuk menemui istri dan bebas bersamanya. Sungguh tidaklah pantas yg demikian itu. Bahkan suami seperti itu dikatakan dayyuts yg diancam oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm hadits berikut:

ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ وَالدَّيُّوْثُ

“Tiga golongan manusia yg Allah Subhanahu wa Ta’ala tdk akan melihat mereka pada hari kiamat yaitu orang yg durhaka kepada kedua orang tua wanita yg menyerupai laki2 dan dayyuts.”
Dalam riwayat Al-Imam Ahmad rahimahullah disebutkan dgn lafadz:

ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللهُُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوْثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخُبْثَ

“Tiga golongan manusia yg Allah Tabaraka wa Ta’ala mengharamkan surga bagi mereka yaitu pecandu khamr orang yg durhaka kepada kedua orang tua dan dayyuts yg membiarkan kefasikan dan kefajiran dlm keluarga .”
Pengertian dayyuts sendiri adl seorang lelaki/suami yg tdk memiliki kecemburuan terhadap keluarga/istrinya. Demikian diterangkan Ibnul Atsir rahimahullah dlm An-Nihayah fi Gharibil Hadits .
Karena tdk ada rasa cemburu tersebut ia membiarkan perbuatan keji terjadi di tengah keluarganya. Istri dibiarkan bebas keluar rumah tanpa berhijab. Ia malah bangga bila kecantikan dan penampilan istri ditonton banyak orang. Para lelaki pun dibiarkan dgn leluasa berbicara dan bercengkerama dgn istrinya. Hingga akhir si istri berselingkuh krn ia sendiri yg membukakan pintu Kita mohon perlindungan dan keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kekejian tersebut.
Dari penjelasan di atas tahulah kita bahwa cemburu atau ghirah kepada istri justru perkara yg terpuji dan dituntut di mana dgn perasaan ini seorang suami menjaga istri agar tdk jatuh dlm perbuatan nista dan dosa. Namun cemburu di sini janganlah disertai dgn su`u zhan sehingga seorang suami selalu tajassus memata-matai sang istri selalu penuh curiga dan memandang dgn tatapan menuduh. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dlm Tanzil-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلاَ تَجَسَّسُوا

“Wahai orang2 yg beriman jauhilah oleh kalian kebanyakan dari zhan/prasangka krn sebagian zhan/prasangka itu adl dosa dan janganlah kalian memata-matai”
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata menafsirkan ayat di atas: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya kaum mukminin dari kebanyakan zhan yaitu tuduhan dan anggapan berkhianat yg tdk pada tempat kepada keluarga/istri karib kerabat dan manusia. Karena sebagian dari prasangka tdk lain merupakan dosa. Karena itu jauhilah kebanyakan dari prasangka demi kehati-hatian.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ، وَلاَ تَجَسَّسُوا..

“Hati-hati kalian dari zhan/prasangka krn zhan/prasangka itu adl sedusta-dusta ucapan. Dan janganlah kalian memata-matai sesama kalian”
Zhan yg dilarang dlm ayat di atas dan dlm hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adl su`u zhan di mana hukum haram. Karena itulah hadits di atas oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dlm syarah/penjelasan terhadap Shahih Muslim diberi judul bab: Tahrimuzh Zhan wat Tajassus wat Tanafus wat Tanajusy wa Nahwiha .
Al-Khaththabi rahimahullah berkata: “Zhan yg dilarang adl zhan yg direalisasikan dan dibenarkan bukan zhan yg sekedar terlintas dlm jiwa. Karena zhan seperti ini tdk dapat dikuasai .”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan: “Yang dimaksudkan oleh Al-Khaththabi dgn zhan yg diharamkan adl zhan yg terus menerus ada pada seseorang menetap dlm hatinya. Bukan zhan yg sekedar melintas dlm hati dan tdk menetap di dlm krn zhan seperti ini tdk bisa dikuasai datang begitu saja sebagaimana telah lewat dlm hadits bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni kesalahan yg terjadi pada umat ini selama mereka tdk membicarakan atau bersengaja melakukannya.”
Su`u zhan yg bersarang dlm hati akan membawa seseorang utk mengucapkan sesuatu yg tdk pantas dan melakukan perbuatan yg tdk semestinya. Adapun tajassus adl mencari-cari aurat/aib dan cela seseorang. Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kita utk mencari-cari kesalahan seorang muslim. Namun biarkanlah dia di atas keadaannya. Tutuplah mata dari sebagian keadaan yg kalau kita periksa dan kita cari-cari niscaya akan tampak dari perkara yg tdk pantas.
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Zhan di sini adl semata-mata tuduhan tanpa sebab. Seperti seseorang menuduh orang lain berbuat fahisyah sementara tdk tampak bagi bukti tuduhannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan utk menjauhi kebanyakan zhan agar tiap mukmin memeriksa terlebih dahulu tiap zhan hingga ia mengetahui apa alasan berprasangka demikian.”

Baik Sangka tanpa Melepas Penjagaan
Berbaik sangka atau bahasa Arab husnuzhan merupakan perkara yg disenangi. Baik sangka kepada karib kerabat tetangga dan kaum mukminin secara umum. Dan tentu masuk dlm pembahasan kita di sini adl baik sangka kepada istri dan tdk mencari-cari kesalahannya. Dengan demikian cemburu bukan alasan utk tdk berbaik sangka selama tdk ada sebab yg pasti utk mengalihkan husnu zhan tersebut menjadi su`u zhan. Sekali lagi selama tdk ada alasan ataupun sebab yg pasti! Namun baik sangka pun tdk berarti tdk memberikan batasan. Bahkan yg diinginkan agar dilakukan oleh seorang suami adl menjaga istri dgn memberikan “rambu-rambu” kepadanya.
Dikisahkan:

أَنَّ نَفَرًا مِنْ بَنِي هَاشِمٍ دَخَلُوْا عَلَى أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، فَدَخَلَ أَبُوْ بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهِيَ تَحْتَهُ يَوْمَئِذٍ، فَرَآهُمْ فَكَرِهَ ذَلِكَ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: لَمْ أَرَ إِلاَّ خَيرًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ قَدْ بَرَأَهَا مِنْ ذَلِكَ. ثُمَّ قاَمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ: لاَ يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ بَعْدَ يَوْمِي هَذَا عَلَى مُغِيْبَةٍ إِلاَّ وَمَعَهُ رَجُلٌ أَوِ اثْنَانِ

“Ada sekelompok orang dari kalangan Bani Hasyim masuk ke tempat Asma` bintu ‘Umais radhiyallahu ‘anha. Lalu masuklah Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu ketika itu Asma` telah menjadi istri . Abu Bakr pun tdk suka melihat orang2 tersebut masuk ke tempat istrinya. Diceritakanlah hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendengar pengaduan Abu Bakr tersebut beliau bersabda: ‘Aku tdk melihat kecuali kebaikan.’ Beliau juga bersabda: ‘Sesungguh Allah telah menyucikan/melepaskan Asma` dari prasangka yg tdk benar.’ Kemudian beliau naik ke atas mimbar seraya bersabda: ‘Setelah hariku ini sama sekali tdk boleh ada seorang pun lelaki yg masuk ke tempat mughibah kecuali bila bersama lelaki itu ada satu atau dua orang yg lain.”
Tampak dlm hadits di atas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan bimbingan utk berbaik sangka kepada istri bila memang tdk ada yg perlu diragukan dari dirinya. Namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan aturan agar seorang lelaki tdk masuk ke tempat wanita yg suami sedang tdk berada di rumah. Aturan ini dimaksudkan sebagai penjagaan agar tdk timbul zhan dan hal-hal lain yg tdk diinginkan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan peringatan kepada lelaki:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ. يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Hati-hati kalian masuk ke tempat wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berta “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu dgn ipar?” Beliau menjawab “Ipar adl maut.”

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ

“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berdua-duaan dgn seorang wanita terkecuali wanita itu bersama mahramnya.”
Tujuan diberikan peringatan seperti ini antara lain utk menjaga dan menghindarkan dari perkara-perkara yg tdk sepantasnya. Dengan mematuhi aturan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini berarti kita tdk membiarkan satu celah pun bagi setan utk melemparkan was-was ke dlm hati. Karena keraguan dan was-was terhadap pasangan hidup akan menghancurkan keluarga dan meruntuhkan rumah tangga. Sebelum menutup pembahasan kita kembali dahulu kepada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلاَ تَجَسَّسُوا..

“Dan janganlah kalian memata-matai”
Juga pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَلاَ تَجَسَّسُوا..

“Dan janganlah kalian memata-matai sesama kalian”
Larangan utk melakukan tajassus dlm ayat dan hadits yg mulia di atas juga ditujukan kepada pasangan suami istri. Istri tdk boleh melakukan tajassus terhadap suami dan sebalik suami pun tdk sepantas melakukan tajassus terhadap keluarga guna menangkap basah kesalahan yg dilakukan istri mencari-cari celah utk menyalahkan serta menyudutkan atau sekedar membuktikan kecemburuan yg tdk beralasan. Karena ketidakbolehan mencari-cari kesalahan ini sampai-sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuntunkan kepada para suami yg sekian lama berada di rantau atau safar keluar kota agar tdk mendadak pulang ke keluarga mereka tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apalagi datang tiba-tiba di waktu malam. Shahabat yg mulia Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْتِيَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ طُرُوْقًا

“Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci bila seorang lelaki/suami mendatangi keluarga/istri pada waktu malam.”
Larangan ini dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm sabdanya:

إِذَا أَطَالَ أَحَدُكُمُ الْغَيْبَةَ فَلاَ يَطْرُقْ أَهْلَهُ لَيْلاً

“Apabila salah seorang kalian sekian lama pergi meninggalkan rumah mk janganlah ia pulang kepada keluarga pada waktu malam.”
Dua hadits di atas diberi judul oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dlm Shahih-nya: bab La Yathruq Ahlahu Idza Athalal Ghaibah Makhafatan An Yukhawwinahum Au Yaltamisu ‘Atsaratihim artinya: Tidak boleh seseorang mendatangi keluarga/istri bila ia sekian lama meninggalkan rumah krn khawatir menganggap mereka tdk jujur/berkhianat atau mencari-cari kesalahan/ketergeliciran mereka.
Larangan tersebut dikaitkan dgn pulang dari bepergian yg lama krn seseorang yg meninggalkan keluarga disebabkan suatu urusan di waktu siang dan akan kembali pada waktu malam tdk akan mendapatkan perkara yg mungkin didapatkan oleh seseorang yg sekian lama bepergian meninggalkan keluarganya. Bila orang yg pergi sekian lama ini datang tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dikhawatirkan ia akan mendapatkan perkara yg tdk disukainya. Bisa jadi ia dapatkan istri tdk bersiap menyambut kedatangan belum membersihkan diri dan berhias/berdandan sebagaimana yg dituntut dari seorang istri. Sehingga hal ini akan menyebabkan menjauh hati kedua . Bisa jadi pula ia dapatkan istri dlm keadaan yg tdk disukainya. Sementara syariat ini menganjurkan utk menutup kejelekan/cacat dan cela. Ketika ada seseorang menyelisihi larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini ia pulang ke istri pada waktu malam tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ternyata ia mendapatkan ada seorang lelaki di sisi istrinya. Orang ini diberi hukuman seperti ini krn ia sengaja menyelisihi perintah Rasul. Kisah disebutkan dlm hadits yg diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah rahimahullah dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُطْرَقَ النِّسَاءُ لَيْلاً، فَطَرَقَ رَجُلاَنِ كِلاَهُمَا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para istri didatangi pada waktu malam . Ternyata ada dua orang yg melanggar larangan ini. Kedua pulang pada waktu malam dari bepergian lama mk masing-masing dari kedua mendapati bersama istri ada seorang lelaki.”
Yang perlu diperhatikan larangan pulang kepada keluarga/istri di waktu malam setelah bepergian lama ini tdk berlaku atas orang yg terlebih dahulu menyampaikan kabar kedatangan kepada keluarganya.
Dari hadits ini kita bisa memetik faedah tentang tdk disenangi mempergauli istri dlm keadaan ia belum berbersih diri. Tujuan agar si suami tdk mendapati perkara yg membuat hati “lari” dari sang istri. dlm hadits ini juga ada anjuran utk saling mengasihi dan mencintai khusus di antara suami istri. Walaupun secara umum suami istri sudah saling mengetahui kekurangan dan kelemahan masing-masing namun syariat tetap menekankan utk menghindarkan perkara-perkara yg bisa membuat hati kedua saling berjauhan yg pada akhir bisa melunturkan cinta Sungguh ini tidaklah diharapkan!
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Sumber: http://www.asysyariah.com

galie1AURAT DAN JILBAB


aurat1Rasulullah bersabda ?Ada dua golongan penghuni neraka yg aku belum pernah melihatnya Laki-laki yg tangan mereka menggenggam cambuk yg mirip ekor sapi utk memukuli orang lain dan wanita-wanita yg berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.? Wanita-wanita yg digambarkan Rasul dalam hadis di atas sekarang banyak sekali kita lihat. Bahkan itu sudah menjadi sesuatu yg mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adl wanita-wanita yg memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yg mereka kenakan tak dapat menutupi apa yg Allah perintahkan utk ditutupi. Budaya barat adl penyebab fenomena ini. Sebab pakaian yg ?tak layak? tersebut bukanlah merupakan budaya masyarakat Islam dan tidak pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita. Namun itu adl hal baru yg lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula itu diuji dgn pertanyaan bolehkah ini menurut agama atau baikkah ini bagi kita dan pertanyaan lain yg senada. Boleh jadi krn perasaan rendah diri yg akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam beberapa hal akhirnya banyak di antara kita yg menerima budaya barat dgn mata tertutup . Namun di sana kita juga melihat fajar yg mulai terbit. Kesadaran utk kembali kepada budaya kita sendiri mulai tumbuh. Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya kibaran jilbab di mana-mana. Di kampus di sekolah di pasar dan bahkan di terminal-terminal. Malah di beberapa negara barat muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit ditemukan. Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan utk mengenakan busana dan pakaian yg menutup aurat. Permasalahannya apakah jaminan kebebasan ini kemudian segera disambut oleh para muslimah kita dgn segera kembali mengenakan pakaian takwa itu atau tidak. Yang pasti alasan dilarang oleh si ini dan si itu kini tak berlaku lagi. AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYAAurat wanita yg tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain adl seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah 1. Al-Qur?an surat Annur ?Dan katakanlah kepada wanita-wanita yg beriman ?Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yg biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkkan khumur nya ke dadanya?? Keterangan Ayat ini menegaskan empat hal a. Perintah utk menahan pandangan dari yg diharamkan oleh Allah. b. Perintah utk menjaga kemaluan dari perbuatan yg haram.c. Larangan utk menampakkan perhiasan kecuali yg biasa tampak. Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang utk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata ?kecuali yg biasa nampak? dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yg biasa nampak adl wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut ?Atho? Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas?ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adl pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adl pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yg boleh tampak dari tubuh seorang wanita adl wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.d. Perintah utk menutupkan khumur ke dada. Khumur adl bentuk jamak dari khimar yg berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adl juga termasuk aurat yg harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dgn menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada. 2. Hadis riwayat Aisyah RA bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dgn pakaian yg tipis lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata ?Hai Asma seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid maka tak ada yg layak terlihat kecuali ini? sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. . Keterangan Hadis ini menunjukkan dua hal a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.b. Pakaian yg tipis tidak memenuhi syarat utk menutup aurat. aurat

Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adl wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yg memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya. Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yg menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini 1. Dari Al-Qur?an a. ?Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu? . Keterangan Tabarruj adl perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yg wajib utk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adl merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka?bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.Konteks ayat di atas adl ditujukan utk istri-istri Rasulullah. Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan ?Yang dijadikan pedoman adl keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut . b. ?Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin ?Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.? Yang demikian itu supaya mereka lbh mudah utk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.? . Keterangan Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yg menutupi seluruh tubuh bukan berarti jilbab dalam bahasa kita . Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adl kewajiban tiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka. 2. Hadis Rasulullah bahwasanya beliau bersabda ?Ada dua golongan penghuni neraka yg aku belum pernah melihatnya Laki-laki yg tangan mereka menggenggam cambuk yg mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yg berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.? Keterangan Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yg membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan ?buka-bukaan? adl dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yg dilaknat oleh Allah atau Rasul-Nya dan yg diancam dgn sangsi duniawi atau azab neraka adl dosa besar. SYARAT PAKAIAN PENUTUP AURAT WANITAPada dasarnya seluruh bahan model dan bentuk pakaian boleh dipakai asalkan memenuhi syarat-syarat berikut1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.2. Tidak tipis dan tidak transparan 3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh 4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.5. Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok.Sebab pakaian yg menyolok akan mengundang perhatian laki-laki. Dengan alasan ini pula maka maka membunyikan perhiasan yg dipakai tidak diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di balik pakaian. .

sumber file al_islam.chm

True-LoveJanda biasa dimaknai perempuan yang bercerai, baik cerai hidup maupun cerai mati. Dengan demikian menjanda berarti hidup sebagai janda. Status janda yang disandang seorang perempuan pada umumnya tidak diinginkan mereka, tetapi terjadi sebagai akibat dari sekian peristiwa dan proses yang memang harus dialaminya.True-Love

Kita menjumpai banyak janda yang segera menikah kembali setelah semua hal perceraian beres dan kita juga menjumpai para janda yang tak menikah-menikah lagi, bahkan sebagian mereka ada yang sampai nenek-nenek. Perbedaan masa menjanda tersebut tentunya juga membawa akibat-akibat problematika yang berbeda-beda pula sebagai akibat dari penyebab-penyebab yang berbeda-beda pula sebagai akibat dari penyebab-penyebab yang berbeda-beda pula. Tetapi pada umumya mereka memiliki kesamaan terlalu sering hidup dalam sunyi, sepi, dan kesepian, walaupun dengan tempo dan kadar yang berbeda-beeda.

Perasaan sunyi, sepi, dan kesepian biasanya merupakan akumulasi dan puncak dari peristiwa-peristiwa psikologis yang dihadapi seorang janda, seperti peristiwa pengamatan, tanggapan, fantasi, perasaan, pikiran, dan kemauan.

Selain karena peristiwa-peristiwa psikologis tersebut, sunyi, sepi, dan kesepian yang dialami para janda juga dipicu karena banyaknya persoalan-persoalan hidup yang dihadapinya seperti persoalan seksualitas, persoalan ekonomi, persoalan sosial, persoalan anak-anak dan persoalan anak-anaknya.

Faktanya ketika seorang janda diatas ranjang sendirian, memandang langit-langit-langit, pikiran menerawang, sementara udara dingin bersama rintik suara hujan di genting rumah, sesaat terlintas kehangatan ketika tangan hangat seorang pria memeluk tubuhnya tanpa busanya bersama sensasi pada bibir yang terus berpagutan dan sensasi luar biasa dari kemaluannya karena sebuah benda keras lunak keluar masuk, dia terus memejamkan matanya, melambung hingga dengan teriakan ah…. dia tersadar, dia tersentak, ternyata dia sendiri, ternyata entah sudah berapa lama dia hidup dalam sunyi, sepi, dan kesepian.

Untuk mengatasi-mengatasi kesepian tersebut maka langkah terbaik adalah segera menikah. Karena dengan menikah seorang janda akan akan mendapatkan teman yang dapat membantunya mengusir sunyi, sepi, dan kesepian serta persoalan-persoalan lainnya.

Penuturan di atas cukuplah untuk meyakinkan bahwa hidup menjanda berpotensi besar menghadirkan kehidupan yang sunyi, sepi, dan kesepian. Karenanya menjadi salah satu penyebab dari sekian banyak penyebab kesepian.

Hukum Meninggalkan Shalat

penulis Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
Syariah Seputar Hukum Islam

2317Telah kita ketahui kesepakatan ulama tentang kafir orang yg menentang kewajiban shalat. Namun bagi yg meninggalkan krn malas terlebih lagi ia masih mengimani bahwa shalat itu amalan yg disyariatkan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama antara yg mengkafirkan dgn yg tdk mengkafirkan dan apakah ia dibunuh1 atau tidak.
Masalah hukum orang yg meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di kalangan salaful ummah dan perselisihan teranggap . Oleh krn itu janganlah kita gegabah menuduh orang yg menyelisihi pendapat kita dlm hal ini semisal kita mengatakan Murji` atau menvonis dgn Khariji . Hukum asal dlm hal khilaf yg mu’tabar adl seseorang tdk boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya. Mencela seseorang krn mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf sama dgn mencela ulama salaf tersebut. Karena itu sekali lagi kita tegaskan janganlah kita memboikot dan mencela saudara kita dlm permasalahan-permasalahan yg kita dapati para ulama kita juga berbeda pendapat di dalamnya. Memang masalah fiqih yg seperti ini kita dapati para ulama sering berbeda pendapat dan mereka pun melapangkan bagi saudara selama permasalahan itu memang dibolehkan/ dilapangkan utk berijtihad.
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menyatakan bahwa permasalahan meninggalkan shalat ini termasuk permasalahan yg sangat besar yg pada hari ini banyak orang terjatuh di dlm . Dan ulama beserta para imam dari kalangan umat ini yg dahulu maupun sekarang berselisih pendapat tentang hukumnya.
Orang yg meninggalkan shalat fardhu dgn sengaja berarti ia telah melakukan dosa yg teramat besar. Dosa di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala lbh besar daripada dosa membunuh jiwa yg tdk halal utk dibunuh atau dosa mengambil harta orang lain secara batil atau dosa zina mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala baik di dunia maupun di akhiratnya.
Tentang hukuman di akhirat bagi orang yg menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dlm firman-Nya:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ
“Apakah yg memasukkan kalian ke dlm neraka Saqar?” Mereka menjawab “Kami dahulu tdk termasuk orang2 yg mengerjakan shalat.”
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ
“Maka celakalah orang2 yg shalat yaitu mereka yg lalai dari mengerjakan shalatnya.”
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datanglah setelah mereka pengganti yg jelek yg menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu mk kelak mereka akan menemui kerugian2.”

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
1. Abdullah bin Mubarak Ahmad Ishaq dan Ibnu Hubaib dari kalangan Malikiyyah berpendapat kafir3 orang yg meninggalkan shalat dgn sengaja walaupun ia tdk menentang kewajiban shalat. Pendapat ini dihikayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib Ibnu Abbas dan Al-Hakam bin ‘Uyainah radhiyallahu ‘anhum. Sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu juga berpendapat demikian4.
Mereka berargumen dgn firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram bunuhlah orang2 musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat mendirikan shalat dan menunaikan zakat mk berilah kebebasan kepada mereka utk berjalan. Sesungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan harus terpenuhi tiga syarat barulah seorang yg tadi musyrik dibebaskan dari hukuman bunuh sebagai orang kafir yaitu bertaubat mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bila tiga syarat ini terpenuhi berarti ia telah menjadi seorang muslim yg terpelihara darahnya. Namun bila tdk ia bukanlah seorang muslim. Dengan demikian barangsiapa meninggalkan shalat dgn sengaja tdk mau menunaikan berarti tdk memenuhi syarat utk dibiarkan berjalan yg berarti ia boleh dibunuh5.
Argumen mereka dari hadits adl hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata “Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguh antara seseorang dgn kesyirikan dan kekufuran adl meninggalkan shalat.”
Demikian pula hadits Buraidah ibnul Hushaib radhiyallahu ‘anhu ia berkata “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهُ فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita dan mereka adl shalat mk barangsiapa yg meninggalkan shalat berarti ia kafir.” (Lihat Tharhut Tatsrib 1/323)
Dalam dua hadits di atas dinyatakan secara umum “meninggalkan shalat” tanpa ada penyebutan “meninggalkan krn menentang kewajibannya”. Berarti ancaman dlm hadits diberlakukan secara umum baik bagi orang yg meninggalkan shalat krn menentang kewajiban atau pun tidak.
Seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq rahimahullahu berkata:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ اْلأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk memandang ada sesuatu dari amalan-amalan yg bila ditinggalkan dapat mengkafirkan pelaku kecuali amalan shalat.”
Abdullah menyebutkan bahwa para sahabat sepakat ‘orang yg meninggalkan shalat itu kafir’ dan mereka tdk mensyaratkan ‘harus disertai dgn pengingkaran akan kewajibannya’ atau ‘menentang kewajiban shalat’. Karena yg mengatakan shalat itu tdk wajib jelas sekali kekafiran bagi semua orang.
2. Sementara itu dinukilkan pula pendapat mayoritas ulama yg memandang tdk atau belum kafir orang yg meninggalkan shalat secara sengaja. Al-Imam Abdul Haq Al-Isybili rahimahullahu dlm kitab Ash Shalah wat Tahajjud menyatakan “Seluruh kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah baik ahli hadits maupun selain mereka berpendapat bahwa orang yg meninggalkan shalat secara sengaja dlm keadaan ia mengimani kewajiban shalat dan mengakui/menetapkan tidaklah dikafirkan. Namun dia telah melakukan suatu perbuatan dosa yg amat besar. Adapun hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg secara zhahir menyebutkan kafir orang yg meninggalkan shalat demikian pula ucapan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dan selain mereka takwil sebagaimana mereka mentakwil sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ..
“Tidaklah seorang pezina berzina dlm keadaan ia beriman saat melakukan perbuatan zina tersebut.”6
Demikian pula hadits-hadits lain yg senada dgn ini. Adapun ahlul ilmi yg berpendapat dibunuh orang yg meninggalkan shalat hanyalah memaksudkan ia dibunuh sebagai hukum had bukan krn ia kafir. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Al-Imam Malik Asy Syafi’i dan selain keduanya.”
Al-Hafizh Al-‘Iraqi rahimahullahu berkata “Jumhur ahlul ilmi berpendapat tdk kafir orang yg meninggalkan shalat bila memang ia tdk menentang kewajibannya. Ini merupakan pendapat para imam: Abu Hanifah Malik Asy-Syafi’i dan juga satu riwayat dari Al-Imam Ahmad bin Hambal. Terhadap hadits-hadits yg shahih dlm masalah hukum meninggalkan shalat ini7 mereka menjawab dgn beberapa jawaban di antaranya:
Pertama: Makna dari hadits-hadits tersebut adl orang yg meninggalkan shalat pantas mendapatkan hukuman yg diberikan kepada orang kafir yaitu dibunuh.
Kedua: Vonis kafir yg ada dlm hadits-hadits tersebut diberlakukan kepada orang yg menganggap halal meninggalkan shalat tanpa udzur.
Ketiga: Meninggalkan shalat terkadang dapat mengantarkan pelaku kepada kekafiran sebagaimana dinyatakan bahwa ‘perbuatan maksiat adl pos kekafiran’.
Keempat: Perbuatan meninggalkan shalat adl perbuatan orang2 kafir.”
Dalil yg dipakai oleh jumhur ulama adl firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguh Allah tdk mengampuni dosa menyekutukan-Nya dgn sesuatu8 dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yg dikehendaki-Nya.”
Sementara tdk mengerjakan shalat bukan perbuatan syirik namun salah satu perbuatan dosa besar yg Allah Subhanahu wa Ta’ala janjikan utk diberikan pengampunan bagi siapa yg Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki.
Juga hadits-hadits yg banyak di antara hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدًا يُدْخِلُهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شاَءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
“Shalat lima waktu Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Siapa yg mengerjakan tanpa menyia-nyiakan di antara kelima shalat tersebut krn meremehkan keberadaan mk ia mendapatkan janji dari sisi Allah utk Allah masukkan ke surga. Namun siapa yg tdk mengerjakan mk tdk ada bagi janji dari sisi Allah jika Allah menghendaki Allah akan mengadzab dan jika Allah menghendaki mk Allah akan mengampuninya.”
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ الْمَكْتُوْبَةُ، فَإِنْ أَتَمَّهَا وَإِلاَّ قِيْلَ: انْظُرُوا هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كاَنَ لَهُ تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتِ الْفَرِيْضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ اْلأَعْمَالِ الْمَفْرُوْضَةِ مِثْلُ ذَلِكَ
“Amalan yg pertama kali dihisab dari seorang hamba nanti pada hari kiamat adl shalat wajib. Jika ia sempurnakan shalat yg wajib tersebut mk sempurna amalan namun jika tdk dikatakanlah ‘Lihatlah apakah orang ini memiliki amalan tathawwu’ ?’ Bila ia memiliki amalan tathawwu’ disempurnakanlah shalat wajib yg dikerjakan dgn shalat sunnahnya. Kemudian seluruh amalan yg difardhukan juga diperbuat semisal itu.”
Demikian pula hadits dlm Ash-Shahihain yg dibawakan oleh ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
مَنْ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَابْنُ أَمَتِهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنْ عَمَلٍ
“Siapa yg mengucapkan ‘Aku bersaksi bahwa tdk ada sesembahan yg benar kecuali hanya Allah saja tdk ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adl hamba dan Rasul-Nya ‘Isa adl hamba Allah putra dari hamba perempuan Allah kalimat-Nya yg Dia lontarkan kepada Maryam dan ruh ciptaan-Nya dan surga itu benar ada neraka pun benar adanya’ mk orang yg bersaksi seperti ini akan Allah masukkan ke dlm surga apa pun amalannya.”
Dalam satu riwayat Al-Imam Muslim dibawakan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ النَّارَ
“Siapa yg bersaksi bahwa tdk ada sesembahan yg benar kecuali hanya Allah saja dan bersaksi bahwa Muhammad adl Rasulullah mk Allah haramkan neraka baginya.”
Selain itu banyak didapatkan dalil yg menunjukkan tdk kekal seorang muslim yg masih memiliki iman walau sedikit di dlm neraka bila ia telah mengucapkan syahadatain seperti hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berikut ini. Anas berkata “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ شَعِيْرَةً، ثُمَّ يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ بُرَّةً، ثُمَّ يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ ذَرَّةً
“Akan dikeluarkan dari neraka orang yg mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hati ada kebaikan seberat sya’ir . Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yg mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hati ada kebaikan seberat burrah . Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yg mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di hati ada kebaikan seberat semut yg sangat kecil.”
Ulama yg berpandangan tdk kafir orang yg meninggalkan shalat tidaklah kemudian membebaskan pelaku dari hukuman atau meringan-ringankan hukumannya. Bahkan sebalik hukuman berat dijatuhkan sebagaimana yg akan kita baca dlm keterangan berikut ini.
Ibnu Syihab Az-Zuhri Sa’id ibnul Musayyab ‘Umar bin Abdil ‘Aziz Abu Hanifah Dawud bin ‘Ali dan Al-Muzani berpendapat orang yg meninggalkan shalat krn malas tidaklah divonis kafir namun fasik. Ia harus ditahan atau dipenjara oleh pemerintah muslimin9 dan dipukul dgn pukulan yg keras sampai darah bercucuran. Hukuman ini terus ditimpakan pada sampai ia mau bertaubat dan mengerjakan shalat atau sampai mati dlm penjara10. Hukuman bunuh tdk sampai dijatuhkan pada kecuali bila ia menentang kewajiban shalat krn ada hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal ditumpahkan darah seseorang yg bersaksi bahwa tdk ada sesembahan yg berhak utk diibadahi kecuali Allah saja dan ia bersaksi bahwa aku adl Rasulullah kecuali salah satu dari tiga golongan yaitu seseorang yg sudah/pernah menikah melakukan perbuatan zina krn jiwa dibalas jiwa dan orang yg meninggalkan agama berpisah dgn jamaah kaum muslimin.” (Al-Majmu’ 3/19 Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha hal. 7-8)
Dalam hadits di atas tdk disebutkan hukum bunuh utk orang yg meninggalkan shalat.
Madzhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa orang yg meninggalkan shalat tanpa ada udzur ia diminta bertaubat dari perbuatannya. Bila tdk mau bertaubat mk dibunuh11 dgn cara dipenggal dgn pedang menurut pendapat jumhur12. Namun hukuman bunuh ini dijatuhkan sebagai hukum had bagi bukan dibunuh krn kafir. Setelah meninggal ia dikafani dishalati dan dikuburkan di pemakaman muslimin.
Dari keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dlm Majmu’ Fatawa sehubungan dgn perkara shalat ini tampak bahwa beliau membagi manusia menjadi empat macam:
• Orang yg menolak utk mengerjakan shalat sampai ia dibunuh sementara di hati sama sekali tdk ada pengakuan akan kewajiban shalat dan tdk ada keinginan utk mengerjakannya. Orang ini kafir menurut kesepakatan kaum muslimin.
• Orang yg terus-menerus meninggalkan shalat sampai meninggal sama sekali ia tdk pernah sujud kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia pun tdk mengakui kewajiban mk orang ini pun kafir.
• Orang yg tdk menjaga shalat lima waktu ini adl keadaan kebanyakan manusia. Sekali waktu ia mengerjakan shalat pada kali lain ia meninggalkannya. Orang yg keadaan seperti ini berada di bawah kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki akan diadzab kalau tdk mk Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya. Dalil adl hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu yg telah disebutkan di atas.
• Kaum mukminin yg menjaga shalat mereka. Inilah yg mendapat janji utk masuk surga Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dari perbedaan pendapat yg ada penulis sendiri lbh condong pada pendapat yg menyatakan tdk kafir. Dan inilah pendapat yg menenangkan hati kami wallahu Ta’ala a’lam bish-shawab.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata ketika menguatkan pendapat ini “Terus-menerus kaum muslimin saling mewarisi dgn orang yg meninggalkan shalat . Seandai orang yg meninggalkan shalat itu kafir dan tdk akan diampuni dosa tentu tdk boleh mewarisi dan tdk mewariskan harta kepada kerabatnya. Adapun jawaban argumen yg dibawakan oleh yg berpendapat kafir orang yg meninggalkan shalat dgn hadits Jabir hadits Buraidah dan riwayat Abdullah ibnu Syaqiq adl bahwa hadits-hadits tersebut dibawa makna kepada orang yg meninggalkan shalat akan menjadi serikat bagi orang kafir dlm sebagian hukum yg diberlakukan kepada yaitu ia wajib/harus dibunuh. Dengan takwil ini terkumpullah nash-nash syariat dan kaidah-kaidah yg telah disebutkan.”
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan “Aku berpandangan bahwa yg benar adl pendapat jumhur. Adapun riwayat yg datang dari sahabat bukanlah nash yg memastikan bahwa yg mereka maksudkan dgn kufur adl kufur yg membuat pelaku kekal di dlm neraka13.”
Wallahu Ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Sufyan bin Sa’id Ats Tsauri Abu ‘Amr Al-Auza’i Abdullah ibnul Mubarak Hammad bin Zaid Waki’ ibnul Jarrah Malik bin Anas Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i Ahmad bin Hambal Ishaq bin Rahuyah dan murid/ pengikut mereka berpandangan bahwa orang yg meninggalkan shalat dibunuh. Kemudian mereka berbeda pendapat apakah dibunuh sebagai seorang muslim yg menjalani hukum had sebagaimana dibunuh zina muhshan ataukah dibunuh krn kafir sebagaimana dibunuh orang yg murtad dan zindiq.
2 فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas dgn kerugian. Qatadah berkata “ kejelekan.” Ibnu Mas’ud menafsirkan dgn sebuah lembah di neraka Jahannam yg sangat dlm lagi sangat buruk makanannya. Adapula yg menafsirkan dgn sebuah lembah di Jahannam yg berisi darah dan nanah.
3 Bila sampai vonis kafir dijatuhkan berarti diberlakukan pada hukum-hukum orang kafir/murtad. Seperti tdk memperoleh warisan dari kerabat yg meninggal bila sudah beristri mk ia harus menceraikan istri bila belum mk tdk boleh dinikahkan dgn wanita muslimah. Bila ia meninggal dunia jenazah tdk boleh dimakamkan di pekuburan muslimin dan seterusnya.
4 Dan pendapat ini pula yg dipegangi oleh sebagian besar imam dakwah pada hari ini. Di antara Samahatusy Syaikh Ibn Baz Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan guru kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah.
5 Ada dua riwayat dari Al-Imam Ahmad dlm masalah membunuh orang yg meninggalkan shalat ini.
Pertama: Ia dibunuh sebagaimana dibunuh orang yg murtad. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Sa’id bin Jubair Amir Asy-Sya’bi Ibrahim An-Nakha’i Abu ‘Amr Al-Auza’i Ayyub As-Sikhtiyani Abdullah ibnul Mubarak Ishaq bin Rahuyah Abdul Malik bin Hubaib dari kalangan Malikiyyah satu sisi dlm madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i Ath-Thahawi menghikayatkan dari Al-Imam Asy-Syafi’i sendiri dan Abu Muhammad ibnu Hazm menghikayatkan dari ‘Umar ibnul Khaththab Mu’adz bin Jabal Abdurrahman bin ‘Auf Abu Hurairah dan selain mereka dari kalangan shahabat.
Kedua: Dibunuh sebagai hukum had bukan krn kafir. Demikian pendapat Malik Asy-Syafi’i dan Abu Abdillah ibnu Baththah memilih riwayat ini.
6 Yakni si pezina tdk mungkin melakukan perbuatan zina di kala iman sempurna. Hanyalah ia jatuh ke dlm perbuatan nista tersebut krn iman sedang lemah. Dengan demikian hadits ini bukanlah menunjukkan bahwa pezina itu tdk punya iman dlm arti keluar dari iman dan masuk ke dlm kekafiran namun si pezina tetap seorang muslim dgn keimanan yg sekadar mensahkan keislamannya.
7 Seperti hadits Jabir dan hadits Buraidah.
8 Apabila si hamba meninggal dlm keadaan membawa dosa syirik tdk sempat bertaubat dari kesyirikan. Adapun bila bertaubat dari dosa-dosa maka:
إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا
“Sesungguh Allah mengampuni seluruh dosa.”
9 Yang harus selalu diingat hukum had bukanlah ditegakkan oleh orang per orang atau suatu perkumpulan/organisasi perorangan namun yg berwenang dlm penegakan adl wulatul umur yaitu pemerintah kaum muslimin.
10 Dan ia mati tentu bukan sebagai orang kafir tapi sebagai orang fasik seorang mukmin yg mengerjakan dosa besar. Sehingga pengurusan jenazah tetap diselenggarakan oleh kaum muslimin sebagaimana penyelenggaraan jenazah orang Islam; ia dimandikan dikafani dishalati dan dikuburkan di pemakaman muslimin.
11 Berargumen dgn ayat:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram bunuhlah orang2 musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat mendirikan shalat dan menunaikan zakat mk berilah kebebasan kepada mereka utk berjalan. Sesungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
12 Berdalil dgn hadits:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ فِي كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ
“Sesungguh Allah menetapkan utk berbuat ihsan dlm segala sesuatu mk kalau kalian membunuh baikkanlah dlm cara membunuh.”
Sementara membunuh dgn memukulkan pedang ke leher merupakan sebaik-baik cara membunuh dan lbh cepat menghilangkan nyawa sehingga tdk menyakitkan dan menyiksa orang yg dibunuh.
13 Karena ada yg nama kufrun duna kufrin yaitu amal merupakan amalan kekafiran namun pelaku belum tentu dikafirkan.

Sumber: http://www.asysyariah.com

5  MAKANAN PENGHILANG STRESS


Bayam

Bayam

Jakarta, Banyak makanan yang diketahui bisa menghilangkan stres, seperti cokelat atau es krim. Tapi ternyata ada jenis makanan lainnya yang bisa melawan stres dan membuat tubuh tetap sehat. Apa saja?

Seperti dikutip dari Shine, Kamis (22/10/2009), ada 5 jenis makanan yang bisa menghilangkan stres, yaitu :

1. Bayam
Menurut Beth Reardon, RD, pakar nutrisi dari Duke Integrative Medicine in Durham, North Carolina, tiga mangkuk bayam bisa mensuplai 40 persen kebutuhan magnesium, yang merupakan mineral yang bisa mengurangi efek stres di dalam tubuh dengan cara mencegah tekanan darah melonjak. Masukkan bayam dalam omelet atau sandwich jika tidak terlalu suka memakannya terpisah.

2. Jeruk
Bahkan orang sehat yang sedang stres pun bisa kena sakit, demikian menurut studi yang dilakukan peneliti dari Carnegie Mellon University di Pittsburgh. Tensi darah sangat mempengaruhi sistem kekebalan tubuh. Namun hal itu bisa dilawan dengan konsumsi vitamin C rutin yang banyak terdapat dalam jeruk. Vitamin C akan memperbanyak sel-sel imun tubuh dan mengurangi risiko masuknya virus.

3. Cokelat
Sudah tidak heran lagi jika cokelat disebut sebagai makanan penghilang stres. “Cokelat akan meningkatkan level zat-zat neurotransmitter ke otak yang akan memicu pengeluaran hormon-hormon pembuat senang dan rileks seperti dopamin,” ujar Alan Hirsch, MD, direktur Smell & Taste Treatment and Research Foundation, Chicago.

4. Ikan
Kandungan omega 3 dalam ikan-ikan laut seperti salmon dan tuna bisa meningkatkan kemampuan otak dan mengurangi kepikunan. Dalam sebuah studi yang dimuat dalam Diabetes & Metabolism, partisipan yang mengonsumsi ikan tersebut selama 3 minggu diketahui mengeluarkan hormon anti stres yang lebih tinggi saat melakukan beberapa tes kognitif.

5. Gandum utuh
Vitamin B yang banyak terkandung dalam gandum utuh akan menstimulasi produksi hormon serotonin, sebuah hormon dan zat neurotransmitter yang akan mengirim sinyal menenangkan dalam otak. Elisa Zied, RD, pengarang buku Nutrition at Your Fingertips pun mengatakan bahwa gandum utuh akan dicerna tubuh secara perlahan sehingga hormon serotonin yang dikeluarkan pun akan bertahan lama.

Inilah Pin Nabi Muhammad yang Dijual Seharga Rp 20.000

2009 Oktober 14

by okepress

Pin “Nabi Muhammad” Beredar Bersamaan Pin Ali Bin Abi Thalib dan Abu Fadhl Abbas

MAKASSAR — Bros atau pin bergambar Rasulullah Muhammad saw yang memancing keresahan umat Islam beredar di kota Makassar. Pin itu berbentuk bundar dengan diameter sekira 5 Centimeter. Warna dasar pin itu hijau muda. Pada pin itu, wajah Muhammad saw dilukiskan begitu tampan dan mempesona. Digambarkan Muhammad berhidung mancung sempurna.

Bergigi rata, dengan bibir sempurna, tidak tipis maupun tebal. Alisnya terlihat tebal rapi, nyaris meruncing hingga ujung kening. Matanya juga digambarkan sempurna, dengan bola mata berwarna cokelat.
Kepalanya tertutup dengan sorban putih bergaris-garis hijau. Di sebelah telinga kanan terlihat gulungan sorban yang menyerupai kembang. Gambar hanya tampak sampai leher saja. Di bawah gambar, ada tulisan arab berbunyi Muhammad Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Alihi Wassalam.

Tulisan Muhammad Rasulullah berhuruf besar. Hampir sepuluh kali lebih besar dibandingkan tulisan Sallallahu Alaihi Wa Alihi wa Sallam (cara penyebutan penganut Syiah terhadap Rasulullah saw). Wajah yang disebutkan bros itu sebagai wajah Muhammad saw terlihat utuh, bersih, dan sangat terang.

Gambar ini diketahui beredar setelah ditemukan salah seorang pengurus Forum Komunikasi Muslimah “One-One”. Ia mengaku bernama Hdy. Saat ditemui di rumah rekannya, Jalan Mapala Makassar, Selasa, 13 Oktober, Hdy mengaku pin tersebut diperolehnya bukan secara kebetulan. Bros itu dibeli Hdy seharga Rp 20.000 dari seorang rekan bisnisnya bernama Mar. Mar diketahui tinggal di Jalan Andi Tonro, Makassar.

Hdy menceritakan awal pertemanannya dengan Mar berlangsung sejak September lalu. Keduanya berkenalan gara-gara bisnis jilbab. Hdy mengisahkan, ketika itu dirinya kaget saat pertama kali diperlihatkan gambar yang disebut Mar adalah Muhammad saw. Bukan dalam bentuk pin, tapi stiker dengan ukuran yang sama.

Hdy mengisahkan, ketika itu Mar mengaku bahwa gambar yang ada pada pin yang beredar sekarang, adalah Nabi Muhammad saw saat berusia 17 tahun. Konon, menurut Hdy, Mar juga menyimpan foto yang diakuinya sebagai foto Muhammad saw ukuran 10 R. Kata Mar, foto itu adalah Muhammad saw saat berusia 25 tahun.

“Saya tidak habis pikir kalau itu Nabi Muhammad saw, kenapa mirip perempuan ya? Saya penasaran makanya saya beli,” ujar Hdy. Ketika ditemui kemarin, Hdy ditemani beberapa temannya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Muslimah “One-One”.

Pembuat Pin bernama Mar Ternyata Seorang Muslimah

Rumah Mar di Jalan Andi Tonro, sangat sederhana. Warna temboknya sudah buram. Di bagian depan, ada kaca jendela yang dipenuhi tempelan gambar-gambar jilbab beraneka warna dan model. Sayangnya, ketika Fajar bertandang, Mar sedang tidak berada di rumah.

Dari seorang lelaki yang diketahui adalah suaminya, Mar sedang keluar untuk suatu urusan. Lelaki yang memberi kabar Mar sedang keluar itu hanya melongokkan kepala dari balik hijab berwarna campuran terang, yang menjadi pembatas ruangan tamu dengan ruangan dalam.

Di dalam ruang tamu itu, terlihat seorang bocah berambut pendek berumur sekira enam atau tujuh tahun. Bocah itu juga menyebutkan Mar sedang keluar. Namun, Mar disebutnya sebagai Ummi. “Ummi sedang keluar,” ucapnya.

Selain pin Muhammad saw, juga ada pin bergambar lelaki memakai sorban. Tampangnya cukup gagah. Di atasnya terdapat dua bulu ayam. Pelipis sebelah kanan di atas alis ke bawah terdapat percikan warna merah seperti darah. Di bagian atas gambar bertuliskan Assalamu Alaika yaa Qamar Bani Haasyim. Qamar Bani Hasyim adalah julukan Ali bin Abi Thalib — satu dari empat sahabat terbaik Rasulullah saw, yang dikenal dengan sebutan Khulafaaur Rasyidin.

Satu lagi, pin gambar lelaki dewasa. Di bawahnya tertulis Abu Fadhl Abbas. Gambarnya serupa dengan gambar yang ditulis sebagai Qamar Bani Hasyim. Yang membedakan adalah warna gulungan sorban yang dikenakan Abu Fadhl Abbas berwarna hijau, dan percikan merah seperti darah tepat di pelipis sebelah kiri. Di samping gambar ada tulisan arab Assalamu Alaeka yaa Abal Fadhl Abbas.

Ketua MUI Kota Makassar, AGH Muhammad Achmad Sewang saat dihubungi mengatakan sampai sekarang gambar-gambar seperti itu tidak diperbolehkan beredar. Sebab bagaimana bisa melukiskan Nabi Muhammad saw padahal saat ini belum ada pedoman tentang hal itu. Makanya, di dalam masjid hanya ada kaligrafi tulisan Muhammad saw. Tidak ada gambar hidup yang dipajang demi menghindari kemusyrikan agar tidak menjadi sesembahan. “Itu hanya gambar imajinasi, bukan wujud Nabi Muhammad saw yang sesungguhnya. Tidak ada untungnya menghabiskan energi mendiskusikan hal-hal seperti itu,” jelas AGH Muhammad Achmad Sewang.

Hal senada diungkapkan guru besar UIN Alauddin bidang pemikiran Islam, Prof Dr Abdul Rahim Yunus. Menurutnya, tidak pernah dibenarkan oleh ulama untuk membuat rekayasa gambar sosok Rasulullah saw. Sebab pasti tidak sama dengan aslinya. Kalau membuat sesuatu yang tidak benar terhadap Nabi Muhammad saw, itu dianggap penghinaan. (Fajaronline)

Honda Moga-Pro 2002 (Cilacap

Streetfighter Alien
2009-05-01 19:06:12

1989hal6_megapro_andika_1.jpgSebagai pemilik bengkel baru, Wiwin Yulianto yang bos Aditya Motor (AM) Cilacap, harus punya alat pemancing mata customer. Salah satunya, harus punya ikon yang jadi display di toko barunya. “Sengaja pilih gaya streetfighter. Sesuai model yang lagi ramai,” buka bapak satu putra yang gaul disapa Wiwin ini.

Secara umum sih, memang seperti yang sudah umum diterapkan di kawasan West Jateng Style (WJS). Bernuansa streetfighter Eropa, tapi dikemas dengan double sitter. “Soalnya, kadang dipakai buat sekolah oleh adik saya,” papar ayah satu putra ini.

Meski dibuat double sitter, tetap saja bagian belakang disesuaikan dengan style. “Rangka asli dipapas sedikit. Sehingga bodi belakang tampak maju dan sedikit nungging. Jadi meskipun ada boncenger, tapi konsep asli streetfighter Eropa yang pendek dan nungging tetap nggak berubah,” terangnya.

Wiwin boleh dipuji dalam kerapian desain dan finishing. Contoh, pada sambungan deltabox palsu yang punya material fiberglass. Secara desain dan penataan letaknya rapi. Bentuknya juga nyambung dengan desain tutup boks filter dan bodi belakang atau bagian pada bawah jok.

Lanjut ke pewarnaan. Pemilihan warna memang cenderung berkesan ramai. Yah, namanya juga display. Motif tribal menjadi aksen visual pada bodi.1991hal6_megapro_andika_3.jpg


LAMPU ALIEN

Sebenarnya desain lampu alien bukan hal baru. Malah boleh dibilang jadul. Pernah menjadi barometer modifakasi pada awal tahun 2000-an. Namun bukan berarti Wiwin jadul. Pemilihan kepala alien sesuai konsep utuh dari modif motor.

Jadul menjadi kekuatannya. Selera kan tidak mengenal jadul apa nggak. Asal pas dan enak dilihat, gaya jadul juga tetap memesona, kan? Seperti mata alien mendukung gaya sangar aroma hijau yang ditebar di bodi. Sinergis, kan?

KAKI-KAKI KREATIF

1990hal6_megapro_andika_2.jpgSecara komposisi, desain kaki-kaki memang kurang begitu gede. “Memang belum merambah kaki-kaki besar macam limbah moge. Lebih memanfaatkan barang standar lalu dimodif. Misal, sokbreker depan yang cuma dikondom agar terlihat kokoh,” jelas Wiwin.

Begitu juga lengan ayun. Produk standar dicustom, dengan desain yang lumayan keren. Dipadu monosok Jupiter MX, jadi nggak tampak jomplang karena desain lengan ayun enggak terlalau gambot. Tapi memang
sih, lebih sip lagi kalau didesain dengan system unitrack yang bagus. Tentunya dengan komposisi sok dan lengan ayun yang sesuai. Jadi secara fungsi mumpuni, secara estetika juga enak dilihat.

DATA MODIFIKASI

Ban dpn : Dunlop 80/90-17
Ban blk : Swallow 120/70-17
Pelek : Sprint
Lampu depan : Variasi
Lampu belakang : Variasi
Sok depan : Kondom
Sok belakang : MX

Inovasi Cerdas
2009-05-15 18:32:30

2093vario-candra1.jpgKonsep modifikasi yang modern dan hi tech nggak hanya lahir di kota besar. Buktinya dari Madiun pun ubahan modifikasi dengan konsep MEFRIK pun bisa lahir. MEFRIK alias Moderen, Estetika, Fungsional, Rasional, Inovasi dan Kreasi. Pastinya enggak kalah dengan hasil builder Jakarta, Bandung atau Surabaya.2094vario-candra2.jpg

Adalah Donny Dwi Budianto dari 73 Motor pelopornya. “Kalau ngemodif, acuan harus modern. Terlebih kebanyakan klien pemakai skubek yang suka gaya baru,” ceritanya. Karena itulah, Vario miliknya sendiri ini yang menjadi maskot toko dibuat sesempurna mungkin.

Hal itu bisa dilihat dari aplikasi air suspension. Dengan penggunaan kompresor angin, maka posisi bodi motor bisa naik-turun. “Ini seperti tren big matic yang ada di Jepang,” lanjutnya. Untuk kali ini Donny menggunakan kompresor yang cukup besar, tekanannya hinga 550 psi.

2095vario-candra3.jpg“Butuh sebesar itu karena menyesuaikan penggunaan. Kita ingin saat dikendarai orang pun suspensi bisa naik-turun,” kata pria yang masih melajang ini. Untuk sok menggunakan hidrolik yang katanya biasa digunakan pada pintu mobil.

“Tapi saya enggak tahu buat mobil apa, yang pasti diameternya cukup besar, sekitar 4 cm,” terangnya. Sementara itu untuk mengoperasikannya menggunakan dua tombol yang ditempatkan pada stabiliser tengah.2096vario-candra4.jpg

Karena sok belakang tadi hanya berfungsi untuk naik-turun, maka diperlukan tambahan peredam kejut yang bisa mengatur compress dan rebound. “Makanya dipasang sok lagi di tengah, selain itu juga berfungsi menstabilkan bodi,” beber pria 27 tahun in.

Biat terlihat rapi, sok merek Gazi itu juga dibuatkan pelindung semacam kotak dari pelat tipis. “Selain pemanis juga bisa menutupi jalur kabel tombol air suspensi. Kan tombolnya pasang di sana,” cuap Donny panjang-lebar.

2097vario-candra5.jpgHal lain yang menunjukan inovasi cerdas modifikator ini penggunaan sistem monosok di roda depan. “Hasil kreasi sendiri, menggunakan pipa dan dibuat model sistem seperti di Vespa,” ceritanya lagi. Tentunya, tampilan sangat diperhatikan sehingga sok custom ini dibungkus fiber dan diberi efek krom.

Oh ya, satu lagi yang membuat semakin modernnya skubek ini, pada custom lampu depan dan belakang. Di depan pakai mika lampu Honda Airblade. “Tapi bagian dalamnya dicustom, head lamp pakai model proyektor dari lampu mobil. Sedang lampu senja sudah aplikasi LED,” lanjut pria yang lagi diserang flu ringan itu.

Lampu belakang merupakan kreasi 73 Motor lagi. “Bentuknya segitiga runcing ke atas dengan lampu serba LED. Ada lampu rem dan juga sein,” bangga pria kaya ide yang layak dapat dua jempol!

PELEK THREE PIECES

Urusan roda juga dipilih berkelas. Dipilih desain monoblok. Custom tapi dengan konstruksi three pieces. Maksudnya, pelek ini terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama rim atau lingkaran. Kemudian ada bagian monoblok atau tengah dan terakhir teromol. Kesemuanya disatukan menggunakan sistem baut. Hal lain yang menjadi keunggulannya adalah bagian tengah atau monobloknya bisa diganti-ganti dengan model atau desain lain.

DATA MODIFIKASI

Ban depan : Swallow 140/60-14
Ban belakang : Dunlop 160/60-14
Pelek : Custom
Kaliper : Brembo
Sok : Custom
Spidometer : Koso rx1n
Swing-arm : Venom
Knalpot : Custom
Karburator : PWK 28
73 Motor : (0351) 463205