Latest Entries »
SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN
YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN
1. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan
biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini
biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu,
atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan
rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan
konsesus bersama antar berbagai pihak untuk
menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah
dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah
anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah
pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua
insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang
dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas
semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki
bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si
perempuan itu bersama mahramnya". (Hadits Shahih
Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran
dan berpacaran hukumnya haram.
Nasihat Perkawinan (Artikel Assunnah.or.id)
Judul Asli: Konsep Perkawinan Dalam Islam
oleh : Ustadz Yazid Bin Abdul Qadir jawas
> Ana mau bertanya pada antum antum sekalian,
> pertama apakah hukum
> orang yang berpacaran yang dalam pacaran tersebut
> melakukan hubungan
> yang sebatas (maaf) cumbu rayu, pelukan, ciuman,
> dsb? Tapi tidak
Insya Allah ayat ini bagus untuk kita simak :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti
langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu
menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang
mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan
rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak
seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan
keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah
membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(Annur ayat 21)
Pada ayat lian Allah berfirman :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki
mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak
yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah
kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.
(Annur ayat 31)
Kemudian mari kita simak beberapa hadits :
"Sesungguhnya ditusukan kepada salah seorang dari
kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya
daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya"
Hadist Riwayat Ath Thabrani dalam shahihul jami hadist
no.4921
Pada zaman sekarang, jabat tangan antara laki-laki
dengan perempuan hampir menjadi tradisi. Tradisi bejat
itu mengalahkan akhlak Islami yang mestinya
ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu
jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya daripada
syariat Allah yang mengharamkanya. Sehingga jika salah
seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum
syariat, dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, tentu
serta merta ia akan menuduh anda sebagai orang kolot,
ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim,
hendak memutuskan tali silaturrahim menggoyahkan niat
baik.....dan sebagainya.
"Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kali
berzina dan kemaluanpun berzina." hadist riwayat Ahmad
1/412 Shahihul jami 4126
" Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan
wanita"
Hadist riwayat Ahmad6/357, dalam shahihul jami hadist
no2509
" Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita
kecuali pihak ketiganya adalah setan"
Hadist riwayat tumudzi, 3/474 misyakatul mashabih ,
3188
" Sesungguhnya hendaknya tidak masuk seseorang
laki-laki dari kamu, setelah hari ini kepada wanita
yang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya),
kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki."
Hadist riwayat Muslim, 4/1711
[diambil dari tulisan Al-Akh Ruslan pada-MyQuran.
Dalam diskusi
dengan Tema: Patokan Pacaran Islami
Bahan Tulisan:
Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Jilid 5,
hlm. 71-80.
Muhammad Shodiq, Wahai Penghujat Pacaran Islami, hlm.
48-73.
Yusuf al-Qaradhawi, Fiqih Praktis bagi Kehidupan
Modern, hlm. 19-26]
Rujukan :Buku Dosa-Dosa Yang Dianggap Bisa karangan
> Kedua apakah hukum seorang ikhwan yang mempunyai
> pacar tapi belum
> pernah melakukan hubungan apapun seperti diatas,
> bahkan belum pernah
> berdua-duaan dimanapun kecuali di rumah akhwatnya
> sendiri dengan
> ditemani orang tua akhwat? (akhwat tersebut memakai
> pakaian
> berjilbab dan sesuai syar'i)
>
> Demikian pertanyaan ana, jika ada diantara antum
> antum sekalian
> yang bisa menjelaskannya agar disertakan dengan
> riwayat dan dalil-
> dalil yang kuat beserta rujukannya dan bukan dengan
> pemahaman yang
> salah dan keliru agar ana bisa menjelaskannya
> kepada teman-teman
> ana.
Hadist riwayat Muslim, 4/1711
"Perempuan mana pun yang menggunakan parfum kemudian
melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka
dia seorang penzina"
Hadist riwayat Ahmad , 4/418, Shahihul Ja'mii 105
" Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali
dengan Mahramnya"[/B] Hadist riwayat Muslim, 2/977
Dari Ibu Umar Ra, ia berkata, bersabda Rasulallah SAW
:
"Tiga (jenis manusia) Allah mengharamkan atas mereka
Surga: Peminum khamar (minuman keras), pendurhaka
(kepada orangtuanya) dan dayyuts (yaitu) yang
merelakan kekejian didalam keluarganya"
Hadist riwayat Bukhari, fathul bari 8/45
Penjelmaan diatas di zaman kita sekarang diantaranya
adalah menutup mata terhadap anak perempuan atau istri
yang berhubungan dengan laki-laki lain di dalam rumah
atau sekedar mengadakan pembicaraan dengan dalih
beraramah-tamah, merelakan salah seorang wanita dari
anggota keluarganya berduan dengan laki-laki bukan
mahram.*
[diambil dari tulisan Al-Akh Ruslan dari-MyQuran.
Dalam diskusi
dengan Tema: Patokan Pacaran Islami ]
Selanjutnya mari kita simak tanya jawab berikut ini.
diambil dari Albayan
(http://www.forsitek.brawijaya.ac.id/index.php?do=detail&cat=arsipkon&id=kon-pacaran)
Kenapa pacaran tidak boleh?
Pertanyaan
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
kenapa pacaran tidak boleh? apakah karena aktivitasnya
seperti pegangan tangan dsb? kalo aktivitasnya diganti
menjadi ngaji bersama dan masih menjaga kontak antara
pria dan wanita ... semisal tidak jabat tangan atau
bersentuhan bagaimana?
saya punya sahabat laki2... tapi kami berkomitmen
untuk menikah nanti... kontak kulit insya Allah saya
jaga... kami hanya sebatas cerita untuk mengenal satu
sama lain, dan menunggu dia kerja dulu... apakah hal
ini diperbolehkan?? terima kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Nb : saya tidak setuju dengan perjodohan, atau ta'aruf
yang hanya mengenal beberapa hari saja... soalnya
nikahkan untuk selama2lamanya..
Penjawab: Ustadz Abdullah Sholeh Hadrami
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam Islam tidak dikenal pacaran, yang benar dalam
Islam itu nikah dulu baru cinta, bukan cinta dulu baru
nikah.
Kemudian kalau mereka mengatakan bahwasanya pacaran
itu supaya tahu pacarnya, maka perlu diketahui bahwa
pacaran itu bukan ukuran. Karena ketika masih pacaran
semuanya serba indah bahkan mereka mengatakan "dunia
milik mereka berdua semuanya", ini adalah palsu dan
kebanyakan diantara mereka setelah menikah baru
masing-masing tahu aslinya sehingga tidak jarang
diantara mereka setelah lama berpacaran, 4 tahun
pacaran, baru menikah satu tahun sudah bubar gara-gara
mereka telah bercinta dulu sebelum menikah sehingga
ketika menikahpun cinta mereka telah habis
Jadi yang benar adalah menikah dulu, kemudian setelah
menikah baru bercinta. Namun ketika sebelum menikah
ada proses-prosenya dulu, yaitu saling tukar menuka
biodata, kemudian banyak tanya bagaimana akhlaknya,
din(agama)-nya, setelah semuanya cocok, sholat
istikharah terlebih dahulu, lalu bermusyawarah,
kemudian juga nadhor, baru nikah. Nah, setelah nikah
itulah kita mebangun rumah tangga, yang difirmankan
oleh Allah di surat Ar Rum ayat 21:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir."
Jadi Allah berfirman setelah menikah kemudian nanti
baru timbul sakinah, kedamaian ketentraman dan
didalamnya ada mawadah warahmah (cinta dan kasih
sayang)
Kawin Kontrak: Antara Agama, Hukum dan Realita
[24/10/06]
Diyakini banyak kalangan kawin kontrak menimbulkan mudharat yang lebih besar ketimbang maslahah. Utamanya di pihak perempuan dan anak
Jalur kawasan Puncak pernah memiliki daya tarik baru selain pesona keindahan alamnya. Ya, kawasan dengan udara cukup sejuk itu sempat dikenal sebagai lokasi praktik kawin kontrak. Hal itu terungkap setelah aparat melakukan sweeping beberapa waktu lalu. Beberapa pelaku dideportasi ke negara asal.
Praktik kawin kontrak di Indonesia diperkirakan telah berlangsung lama. Adriana Venny, Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan, menengarai praktik ini pernah terjadi pada saat proyek pembangunan Jatiluhur. ”Saat itu, banyak tenaga-tenaga asing yang melakukan perkawinan secara kontrak dengan penduduk lokal. Ini terlihat dari struktur pola wajah anak-anaknya yang agak ’ke-indo-indo-an’” ujar Venny. Umumnya, mereka melakukan perkawinan dengan tenggang waktu lama bekerja mereka.
Di dalam agama Islam, menurut Abdus Salam Nawawi, kawin kontrak dikenal dengan istilah kawin mut’ah. Kawin mut’ah menurut Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya itu, terjadi pada masa Rasulullah. ”Waktu itu kondisinya berbeda: darurat. Sedang dalam peperangan”. Saat itu Rasulullah mengizinkan tentaranya yang terpisah jauh dari istrinya untuk melakukan nikah mut’ah, dari pada melakukan penyimpangan. Namun kemudian Rasulullah mengharamkannya ketika melakukan pembebasan kota Mekah pada tahun 8 H/630 M.
UU 1/1974 tentang Perkawinan
Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Sifat kawin mut’ah ini, jelas Nawawi, lebih menitikberatkan pada kesenangan yang dibatasi oleh waktu tertentu. Atas kawin Mut’ah ini, sebagian besar ulama Islam mengharamkannya. Menimbangnya dari segi tujuan pembentukan rumah tangga, Nawawi menyatakan dirinya tidak menyetujui praktik ini.
Senada dengan Nawawi, hakim agung Rifyal Ka’bah juga berpendapat bahwa kawin mut’ah lebih mengarah pada kesenangan belaka. “Itu kan cuma kawin main-main dengan tujuan hanya untuk bersenang-senang. Kalau kita pakai common sense, akal sehat, praktek ini kan tidak bisa diterima,” tukas Rifyal.
Menurut Rifyal, secara prinsip perkawinan adalah kontrak. Namun perkawinan bukan kontrak semata. Perkawinan adalah kontrak suci karena berjanji di depan wali, saksi dan juga di depan Allah, bahwa ia akan memperlakukan pasangannya dengan baik.
Sementara itu, Abdul Moqsith Ghazali, Kepala Madrasah Ushul Fiqh Progresif Wahid Institute melihat kawin kontrak dari aspek akibat. Menurut Moqsith Ghazali, meski kawin kontrak merujuk pada Al Qur’an dan Hadist, tapi dalam konteks saat ini, harus dipertimbangkan efeknya. Positif atau negatif. Moqsith Ghazali berpendapat praktik kawin kontrak saat ini lebih banyak efek negatifnya. “Terutama kepada perempuan,” ujarnya kepada hukumonline.
Selain Nawawi, Rifyal, dan Moqsith Ghazali, nada penentangan terhadap nikah kontrak juga datang dari Quraish Shihab. ”Saya berpendapat bahwa suatu pernikahan haruslah langgeng dan didasari pula atas cinta”. Sementara, kawin kontrak menurut mantan Menteri Agama ini sifatnya tidak langgeng. Sehingga bertentangan dengan filosofi tujuan pernikahan.
Status Perkawinan
Bagaimana jika kawin kontrak terlanjur terjadi, apa akibat hukum yang muncul akibat perkawinan ini, seperti status perkawinan, pewarisan dan soal anak? Menurut Quraish Shihab, di negara yang mayoritasnya beraliran Syi’ah –aliran yang menerima konsep mut’ah- seperti Iran, status perkawinannya diakui. Bahkan status anak diakui, sehingga otomatis memungkinkan untuk menjadi ahli waris.
Namun itu di Iran, bagaimana di Indonesia? Menurut Rifyal, tidak ada akibat hukum apapun dalam perkawinan kontrak. Pasalnya, perkawinan seperti ini menurutnya adalah perzinahan. Masalahnya, praktek kawin kontrak sering ditemukan di dalam negeri. Salah satunya, ya, kasus di kawasan Puncak tadi.
Hal inilah yang mengundang keprihatinan Venny. Menurut dia, pihak perempuan dalam kawin kontrak tidak lebih dari sekedar komoditas seks. ”Kawin kontrak hanya dijadikan alasan dengan menggunakan kedok agama untuk melaksanakan prostitusi terselubung”. Selain itu, nasib anak hasil kawin kontrak pun menurut Venny tidak berbeda jauh dengan sang ibu. Hampir pasti si anak tidak akan mendapat warisan apapun. “Setelah selesai masa kontrak. Maka anak akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perempuan”.
Soal perempuan sebagai pihak yang mempunyai potensi dirugikan lebih besar ini diamini oleh Quraish Shihab. Ia yakin tidak ada satupun perempuan yang tidak ingin, kecuali terpaksa, pernikahannya langgeng. “Itu sebabnya jika ada orang tua yang dilamar anak gadisnya maka ia akan berpikir berulang kali untuk menerimanya”. Ini berhubungan juga dengan stereotip yang berkembang bahwa perempuan itu ibarat korek api, yang setelah dinyalakan lalu dibuang.
Kalaupun pada akhirnya kawin kontrak dilakukan, maka menurut Moqsith Ghazali, hal harus diikuti dengan dibuatnya janji perkawinan. Dalam janji perkawinan tersebut harus diatur soal status perkawinan, jangka waktu termasuk nasib si anak yang bakal lahir.
Aturan
Ketiadaan aturan hukum yang mengatur mengenai kawin kontrak dengan segala akibatnya menyebabkan beberapa pihak mendesak agar dilakukannya pembaharuan dalam hukum perkawinan. Venny misalnya, menurut Venny, ketiadaan pasal yang mengatur soal kawin kontrak mengakibatkan aparat penegak hukum menggunakan jerat hukum lain.
Mengambil contoh di kawasan puncak, warga negara asing yang biasanya merupakan pelaku praktik kawin kontrak dijerat dengan peraturan soal keimigrasian. Itu untuk warga negara asing, bagaimana dengan warga lokal, karena pelaku praktik ini tidak melulu warga negara asing.
Mendukung pendapat Venny, Moqsith Ghazali memandang saat ini harus dipikirkan untuk dibuat rancangan undang-undang mengenai kawin kontrak. Pengaturan soal kawin kontrak ini menurut Moqsith Ghazali untuk mencegah dilecehkan dan dirugikannya kaum perempuan.
Pandangan berbeda datang dari Quraish Shihab. Menurut Quraish, Undang-Undang Perkawinan (UU 1/1974, red) yang ada sekarang sudah cukup baik. ”Saya tidak melihat ada bagian dari UU tersebut yang harus ditegaskan kembali atau diperbaiki”. Menurutnya persoalan mengenai keabsahan kawin kontrak ini dapat terjawab dari salah satu pasal dari UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang berdasarkan agamanya masing-masing.
Transper Papper Untuk Sablon
Kami Menjual
Transfer Papper untuk sablon KAOS PUTIH ukuran A4 berqualitas.
Type : A4 DataPrint @ Rp. 27.000 / Pack . ( isi 5 lembar )

Transfer Papper Data Print

Type : Korea Untuk Kaos Putih @ Rp.10.000 / lembar
KAOS Non Putih Type : Korea @ Rp.15.000 / lembar.
Min Order 10 Lembar
Ref : Harga Belum termasuk Ongkos Kirim.
Konfirmasi lebih lanjut Hub :
Fudin
Call / SMS : 081315436742
YM or Email : sugalie_betawi@yahoo.com
FaceBook : sugalie_betawi@yahoo.com
Kami juga menjual Transfer paper Sudah Ada Gambar. Siap di Transfer ke KAOS.
Untuk Kaos Putih @ Rp . 20.000 / Lembar. A4
Untuk Kaos Non Putih @ Rp. 30.000/ Lembar. A4
Sablon Kaos Digital .
Cepat dan berqualitas.
Jenis Bahan Kaos : Cotton Combed 20s – 30s
Warnal Kaos : Semua Warna
Ukuran Kaos : S.M.L.XL dan XXL
Ukuran Gambar : A4 ( Full Color )
PUTIH DEWASA – S-M-L RP. 70.000
HITAM / WARNA DEWASA – S-M-L RP. 75.000
ANAK ANAK RP. 50.000
HARGA BELUM TERMASUK ONGKIR
Cara Pesan :
Bisa Satuan / lebih dari satu . Kirim Nama /Pic/Jumlah Kaos/Warna Kaos/ Ukuran Kaos/Posisi Gambar/Besar Gambar/Jumlah Sablon/Alamat Lengkap by Email . To. sugalie_betawi@yahoo.com
OR. SMS . TO .081315436742
Excemple : Dinda / pic /1 /Putih / L / Depan Tengah / A4 / 1/ Jl. Erha Gg. Waren No xxxx.
Selanjutnya kami akan Confirmasi Harga Yang Harus di bayar .
Sistem Pembayaran :
Transfer Bank BCA. Acc Marfudin Rec 0354068962 Cab. Sudirman Jakarta Selatan.( Close jam 15.00 )
Apabila sudah transfer Konfirmasi ke No aku : 081315436742 / 02192574675
Pengiriman : By Jasa Pengiriman ( Post Or Tiki ) Rev. Hari ini transfer Besok kirim barang
Call / SMS : Fudin …..081315436742
Tanah Di Jual…
Lokasi : Meruyung Depok. Dekat Pacuan Kuda / Mesjid Kubah Emas
Luas : 630 m2 ( bisa Di Beli Separuh )
Status : AJB
Sangat cocok Untuk Pemukiman ( Tempat Tinggal ) Baground Alam Yang Masih Hijau. Masih Banyak pepohonan. Jalan Sudah Aspal Masuk Mobil. Sangat Berdekatan dengan Pacuan Kuda Yang sering di gunakan perlombaan. dll.
Harga : 450.000 / m2 ( masih Bisa Nego )
Minat : Call / SMS : 081315436742

Kondisi Jalan

Baground Samping Kiri

Baground Samping Kanan dan Belakang

Baground Depan Tengah dan Belakang

Baground Tengah dan Belakang

Banground Depan dan samping kanan

Banground samping

Scorpio 1..Penuh Dengan perawatan ..Call / SMS : 081315436742

Scorpio..Call / SMS : 081315436742

Scorpio 2005..Call / SMS : 081315436742

Scorpio 2005..Call / SMS : 081315436742

Scorpio 2005...Call / SMS : 081315436742

Scorpio 2005..Call / SMS : 081315436742

Scorpio 2005..Call / SMS : 081315436742

Scorpio 2005...Call / SMS : 081315436742

J.Mangkuk2

Hok Super .

Garuda Klasic

Corong Unik..

Garuda Clasic
http://djualans.wordpress.com/category/tanaman-hias/anthurium/

















